Mohon tunggu...
alya rosydah
alya rosydah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas majalengka fakultas ekonomika dan bisnis prodi manajemen

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kenaikan pajak 12%: Tantangan Dan Strategi Manajemen SDM Di Indonesia

2 Januari 2025   20:36 Diperbarui: 2 Januari 2025   20:42 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penulis 1: Alya Rosydah (alya.vivo222@gmail.com)

Penulis 2: Dr. H. Asep Qustolani, S.E., M.M. (asepquinn@unma.ac.id) Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Majalengka

Apa itu PPN?

Menurut R. Sianipar, PPN adalah "pajak yang dipungut atas konsumsi barang dan jasa yang dihasilkan oleh pengusaha dan dikenakan pada setiap tahap rantai distribusi yang memberikan nilai tambah."

R. Sianipar menggaris bawahi bahwa PPN dikenakan pada semua barang dan jasa yang diproduksi atau diperdagangkan oleh pengusaha. Pajak ini bersifat progresif dan dipungut sesuai dengan nilai tambah yang tercipta di sepanjang rantai distribusi, hingga akhirnya dibayar oleh konsumen akhir.

Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). MERDEKA.com

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional di tengah tantangan ekonomi global dan domestic. KOMPAS.com

Alasan Pemerintah Menaikkan Pajak

1. Meningkatkan Penerimaan Negara

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara. PPN adalah salah satu sumber pendapatan terbesar bagi pemerintah Indonesia, selain pajak penghasilan (PPh) dan pajak korporasi. Dengan meningkatnya tarif PPN, pemerintah berharap dapat memperbesar basis pendapatan, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan nasional yang semakin kompleks.

2. Pembiayaan Infrastruktur dan Program Sosial

Indonesia membutuhkan dana yang sangat besar untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur, seperti jalan tol, jembatan,bandara, pelabuhan, dan lainnya. Selain itu, ada juga kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya. Kenaikan PPN diharapkan dapat menciptakan ruang fiskal yang cukup bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan tersebut.

3. Reformasi Sistem Perpajakan

Kebijakan kenaikan tarif PPN adalah bagian dari upaya lebih luas untuk mereformasi sistem perpajakan Indonesia. Pemerintah ingin memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak di seluruh sektor ekonomi. Reformasi ini termasuk penguatan administrasi perpajakan dan digitalisasi sistem pajak yang bertujuan untuk mengurangi kebocoran dan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak.

4. Mengurangi Ketergantungan pada Sumber Daya Alam

Indonesia selama ini sangat bergantung pada ekspor komoditas sumber daya alam, yang rentan terhadap fluktuasi harga global. Reformasi pajak ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan tersebut dengan meningkatkan kontribusi sektor pajak non-sumber daya alam, seperti konsumsi domestik dan ekonomi digital.

Dampak Kenaikan Pajak bagi Masyarakat dan Ekonomi

1. Dampak Terhadap Konsumen

  • Kenaikan Harga Barang dan Jasa: Harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat akan mengalami kenaikan karena tarif PPN yang lebih tinggi. Misalnya, barang-barang seperti makanan, pakaian, elektronik, dan layanan lainnya, termasuk sektor transportasi dan jasa lainnya, akan menjadi lebih mahal.
  • Penurunan Daya Beli: Meskipun kenaikan tarif PPN hanya sebesar 2%, hal ini dapat mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki pendapatan terbatas. Kenaikan harga barang dan jasa dapat memperburuk inflasi dan mengurangi kemampuan masyarakat untuk mengonsumsi barang dan jasa tertentu.

2. Dampak Terhadap Pelaku Usaha

  • Kenaikan Biaya Operasional: Bagi bisnis yang menjual barang dan jasa yang dikenakan PPN, kenaikan tarif ini akan meningkatkan biaya operasional. Bisnis mungkin akan mencoba untuk menyesuaikan harga jual untuk mengimbangi kenaikan tersebut, yang bisa berdampak pada penurunan permintaan.
  • Ketidakpastian Ekonomi: Beberapa sektor usaha, terutama usaha kecil dan menengah (UKM), mungkin merasa kesulitan untuk beradaptasi dengan kenaikan pajak ini. Mereka mungkin menghadapi tantangan dalam menghitung dan memungut pajak dengan benar, terutama bagi yang belum sepenuhnya digitalisasi dalam proses administrasi pajaknya.
  • Perubahan Model Bisnis: Untuk mengurangi dampak kenaikan PPN, beberapa perusahaan mungkin akan mencari cara untuk mengurangi pengaruh tarif pajak pada harga jual, misalnya dengan memperbaiki efisiensi produksi atau mengurangi biaya lainnya.

3. Dampak Terhadap Ekonomi Makro

  • Stabilitas Fiskal: Peningkatan penerimaan pajak dapat memperbaiki stabilitas fiskal negara dan mengurangi defisit anggaran. Ini akan memberikan pemerintah lebih banyak ruang untuk berinvestasi dalam pembangunan dan pelayanan publik.
  • Pengaruh Terhadap Inflasi: Kenaikan harga akibat tarif PPN yang lebih tinggi berpotensi meningkatkan inflasi. Meskipun dampaknya relatif kecil, jika kenaikan harga ini terjadi pada barang-barang penting, seperti kebutuhan pokok, maka inflasi dapat meningkat, yang mempengaruhi daya beli masyarakat.
  • Pertumbuhan Ekonomi: Dengan pendanaan yang lebih baik melalui pajak, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan investasi dalam infrastruktur dan sektor- sektor yang produktif, yang pada akhirnya dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

TANTANGAN

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di Indonesia memang menimbulkan tantangan bagi sumber daya manusia (SDM).

  • Peningkatan Beban Pajak: Beban pajak yang lebih besar dapat memengaruhi arus kas dan anggaran perusahaan. Ini berarti perusahaan mungkin perlu menyesuaikan anggaran SDM untuk mengakomodasi peningkatan biaya operasional.
  • Penurunan Margin Keuntungan: Jika kenaikan PPN tidak diikuti dengan penyesuaian harga jual, margin keuntungan perusahaan dapat tergerus. Hal ini dapat mempengaruhi bonus atau insentif yang diberikan kepada karyawan.
  • Kenaikan Harga Barang dan Jasa: Penyesuaian harga akibat kenaikan PPN dapat memengaruhi daya beli konsumen. Ini berarti perusahaan mungkin perlu menyesuaikan strategi pemasaran dan penetapan harga untuk tetap kompetitif.
  • Risiko Kompetitif: Organisasi perlu bersaing di pasar yang semakin sensitif terhadap harga. Ini bisa berdampak pada strategi SDM, seperti peningkatan efisiensi dan pengurangan biaya.
  • Risiko Kepatuhan Pajak: Perubahan tarif PPN memerlukan penyesuaian pada sistem kepatuhan pajak organisasi. Hal ini bisa menjadi tantangan bagi SDM untuk memastikan bahwa semua proses administrasi pajak sesuai dengan peraturan baru.
  • Kompleksitas Sistem Akuntansi: Sistem akuntansi dan teknologi informasi harus diperbarui agar sesuai dengan regulasi baru. Ini bisa menjadi beban tambahan bagi SDM yang harus memastikan bahwa semua proses pencatatan dan pelaporan pajak sesuai dengan peraturan.
  • Gangguan Operasional: Penyesuaian ini dapat mengganggu jalannya bisnis sehari- hari. SDM perlu memastikan bahwa perubahan ini tidak mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan karyawan. Wqa.co.id

STRATEGI 

1. Optimalisasi Efisiensi Operasional:

  • Mengadopsi teknologi yang dapat mengotomatiskan tugas-tugas rutin dan mengurangi beban administrasi.

           Menerapkan manajemen waktu yang efektif untuk meningkatkan produktivitas tanpa menambah beban kerja.

2. Program Pelatihan dan Pengembangan:

  • Mengadakan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan karyawan, sehingga mereka dapat bekerja lebih efisien dan berkualitas.
  • Mendorong budaya pembelajaran berkelanjutan agar karyawan selalu siap menghadapi perubahan dan tantangan baru.

3. Penilaian dan Penyesuaian Struktur Gaji:

  • Melakukan penilaian ulang terhadap struktur gaji dan tunjangan karyawan untuk memastikan mereka tetap kompetitif di pasar kerja.
  • Menyusun skema insentif yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja, sehingga tetap dapat memotivasi karyawan meskipun ada peningkatan beban pajak.

4. Manajemen Kesejahteraan Karyawan:

  • Meningkatkan program kesejahteraan karyawan, seperti asuransi kesehatan, program kebugaran, dan keseimbangan kerja-hidup, untuk menjaga motivasi dan loyalitas karyawan.
  • Mengadakan survei kepuasan karyawan secara berkala untuk memahami kebutuhan dan kekhawatiran mereka.

5. Pengelolaan Keuangan yang Efektif:

  • Merencanakan anggaran dengan cermat dan mencari cara untuk mengurangi biaya operasional tanpa mengorbankan kualitas.
  • Mencari alternatif pembiayaan atau sumber pendapatan tambahan untuk menutupi peningkatan biaya akibat kenaikan pajak.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Indonesia menimbulkan sejumlah tantangan bagi manajemen sumber daya manusia (SDM) di perusahaan. Tantangan utama meliputi peningkatan beban biaya, pengaruh pada kesejahteraan karyawan, perubahan struktur gaji, pengelolaan efisiensi dan produktivitas, serta penyesuaian sistem dan proses.

Untuk menghadapi tantangan ini, perusahaan dapat mengadopsi berbagai strategi, seperti mengoptimalkan efisiensi operasional, mengadakan program pelatihan dan pengembangan, menyesuaikan struktur gaji, meningkatkan program kesejahteraan karyawan, mengelola keuangan secara efektif, dan memastikan sistem dan proses sesuai dengan peraturan baru. Dengan strategi yang tepat, perusahaan dapat menghadapi kenaikan pajak sambil menjaga efisiensi dan produktivitas manajemen SDM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun