Mohon tunggu...
alya rayvani
alya rayvani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

UNIVERSITAS PAMULANG (UNPAM)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual, Salah Siapa?

29 Juni 2024   23:01 Diperbarui: 29 Juni 2024   23:12 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini kerap kali muncul di laman media sosial kita terkait pelecehan seksual yang terjadi di masyarakat. Dari banyaknya pelecehan yang terjadi di masyarakat, perempuan dianggap korban yang paling rawan. Namun perempuan sering kali disalahkan karena menggunakan pakaian terbuka sehingga mengundang niat para pelaku pelecehan seksual. 

Permasalahan pelecehan seksual sudah sering terdengar di masyarakat Indonesia. Namun hukum Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi para pelaku dan perlindungan bagi para korban. 

Meskipun sudah menjadi permasalahan yang sangat serius, tampaknya belum ada aturan hukum yang kuat untuk melindungi para korban yang terkena kekerasan pelecehan seksual. Dan juga hukum di Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi para pelaku dan perlindungan bagi para korban yang terkena kasus kekerasan pelecehan seksual, sehingga pada beberapa kasus hukum yang dilakukan para pelaku mereka masih berkeliaran bebas, jika sudah keluar terjerat dari hukum pun mereka masih berkeliaran untuk melakukannya lagi. 

Maraknya kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur juga terus mengalami peningkatan. Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur bisa berupa dalam bentuk verbal maupun dalam bentuk non-verbal. Anak yang mengalami tindak pelecehan tersebut akan mengalami dampak dari perasaan yang terhina bagi orang lain. Pelecehan seksual merupakan perilaku atau perbuatan melecehkan yang di lakukan seseorang atau kelompok kepada orang lain yang berhubungan langsung dengan pihak yang di ganggungnya dan dari perbuatan tersebut dapat menurutkan harkat martabat dan harga diri seseorang yang di ganggungnya.

Maka perlu adanya meingkatkan perkembangan anak, karena selain sensitif juga pada masa pertumbuhan anak membutuhkan kasih sayang dan perhatian yang lebih dari orang tua maupun keluarga sehingga dari kasih sayang dan perhatian tersebut kebutuhan dan hak anak secara mendasar terpenuhi secara optimal. Anak-anak seharusnya dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berakal, bermoral dan sehat jasmani maupun rohani. karena bagaimanapun juga anak adalah calon pemimpin penerus bangsa.

Dari aspek dampak pelaku mengatakan bahwa mereka (pelaku) pelecehan seksual adalah suatu tindak kejahatan yang bisa merugikan orang lain atau bahkan menimbulkan trauma pada korban. Kasus pelecehan seksual kian marak terjadi, meski demikian masih banyak orang yang tidak mengenali cirinya. Adapun ciri-ciri pelecehan seksual yang perlu diketahui agar dapat bertindak tegas bila
terjadi di sekiataran kita :

1. Menyentuh tubuh dengan tujuan seksual tanpa seizin korbannya, bukan hanya menyentuh
area sensitive saja tetapi, seseorang yang mencoba merangkul atau memegang tangan
tanpa seizin itu sudah termasuk pada kekerasan pelecehan seksual.


2. Sering melontarkan lelucon kata-kata mengenai seks. Bercanda memang diperbolehkan,
tetapi ada batasannya. Jika sudah memulai membuat lelucon kata mengenai seks pada
korban, maka sudah termasuk pelecahan seksual.


3. Catcalling atau yang biasa dilakukan oleh seseorang yang tidak dikenal dengan
mengikuti seseorang dengan maksud tertentu atau dengan tujuan untuk melakukan
kekerasan pelecehan seksual pada korban.


4. Mengajak berhubungan intim secara langsung, apalagi dengan memaksa dengan berbagai
cara yang dipenuhi nafsu pada pelaku.


5. Seseorang yang menempelkan anggota tubuhnya dengan sengaja tanpa alasan tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun