Mohon tunggu...
alya rayvani
alya rayvani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

UNIVERSITAS PAMULANG (UNPAM)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual, Salah Siapa?

29 Juni 2024   23:01 Diperbarui: 29 Juni 2024   23:12 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belakangan ini kerap kali muncul di laman media sosial kita terkait pelecehan seksual yang terjadi di masyarakat. Dari banyaknya pelecehan yang terjadi di masyarakat, perempuan dianggap korban yang paling rawan. Namun perempuan sering kali disalahkan karena menggunakan pakaian terbuka sehingga mengundang niat para pelaku pelecehan seksual. 

Permasalahan pelecehan seksual sudah sering terdengar di masyarakat Indonesia. Namun hukum Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi para pelaku dan perlindungan bagi para korban. 

Meskipun sudah menjadi permasalahan yang sangat serius, tampaknya belum ada aturan hukum yang kuat untuk melindungi para korban yang terkena kekerasan pelecehan seksual. Dan juga hukum di Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi para pelaku dan perlindungan bagi para korban yang terkena kasus kekerasan pelecehan seksual, sehingga pada beberapa kasus hukum yang dilakukan para pelaku mereka masih berkeliaran bebas, jika sudah keluar terjerat dari hukum pun mereka masih berkeliaran untuk melakukannya lagi. 

Maraknya kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur juga terus mengalami peningkatan. Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur bisa berupa dalam bentuk verbal maupun dalam bentuk non-verbal. Anak yang mengalami tindak pelecehan tersebut akan mengalami dampak dari perasaan yang terhina bagi orang lain. Pelecehan seksual merupakan perilaku atau perbuatan melecehkan yang di lakukan seseorang atau kelompok kepada orang lain yang berhubungan langsung dengan pihak yang di ganggungnya dan dari perbuatan tersebut dapat menurutkan harkat martabat dan harga diri seseorang yang di ganggungnya.

Maka perlu adanya meingkatkan perkembangan anak, karena selain sensitif juga pada masa pertumbuhan anak membutuhkan kasih sayang dan perhatian yang lebih dari orang tua maupun keluarga sehingga dari kasih sayang dan perhatian tersebut kebutuhan dan hak anak secara mendasar terpenuhi secara optimal. Anak-anak seharusnya dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berakal, bermoral dan sehat jasmani maupun rohani. karena bagaimanapun juga anak adalah calon pemimpin penerus bangsa.

Dari aspek dampak pelaku mengatakan bahwa mereka (pelaku) pelecehan seksual adalah suatu tindak kejahatan yang bisa merugikan orang lain atau bahkan menimbulkan trauma pada korban. Kasus pelecehan seksual kian marak terjadi, meski demikian masih banyak orang yang tidak mengenali cirinya. Adapun ciri-ciri pelecehan seksual yang perlu diketahui agar dapat bertindak tegas bila
terjadi di sekiataran kita :

1. Menyentuh tubuh dengan tujuan seksual tanpa seizin korbannya, bukan hanya menyentuh
area sensitive saja tetapi, seseorang yang mencoba merangkul atau memegang tangan
tanpa seizin itu sudah termasuk pada kekerasan pelecehan seksual.


2. Sering melontarkan lelucon kata-kata mengenai seks. Bercanda memang diperbolehkan,
tetapi ada batasannya. Jika sudah memulai membuat lelucon kata mengenai seks pada
korban, maka sudah termasuk pelecahan seksual.


3. Catcalling atau yang biasa dilakukan oleh seseorang yang tidak dikenal dengan
mengikuti seseorang dengan maksud tertentu atau dengan tujuan untuk melakukan
kekerasan pelecehan seksual pada korban.


4. Mengajak berhubungan intim secara langsung, apalagi dengan memaksa dengan berbagai
cara yang dipenuhi nafsu pada pelaku.


5. Seseorang yang menempelkan anggota tubuhnya dengan sengaja tanpa alasan tertentu.


Contoh paling actual adalah kasus karyawan Strubuck mengintip bagian anggota tubuh yang tertutup, tetapi masih terpampang jelas pada pelanggan wanita melalui sorotan CCTV, bahkan memperbesar layar monitornya. Kasus tersebut menjadi viral disebuah platform Twitter yang sekarang berubah menjadi X. Banyaknya komenan-komenan negative oleh netizen kepada si korban dikarenakan menggunakan pakaian terbuka. "salah sendiri bajunya terbuka banget orang kan jadi gampang nafsu," komenan seorang pengguna X tersebut.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin menegaskan, dari data yang ada pelecehan seksual tidak ada kaitanya dengan pakaian. "Bukan pakaiannya, tapi pelakunya yang harus kita perhatikan. Karena sepanjang hidupnya, setiap perempuan pernah mengalami pelecehan seksual," kata Mariana.

Dari analisis data survey yang diikuti oleh lebih dari 62.000 orang, koalisi menemukan fakta menarik yang membantah mitos-mitos yang beredar terkait pelechan seksual. Menurut hasil survey, mayoritas korban pelecehan tidak mengenakan baju terbuka saat mengalami pelecehan seksual tetapi memakai celana/rok panjang (18%), hijab(17%), dan baju lengan panjang (16%).

Hasil survey juga menunjukan bahwa waktu korban mengalami pelecehan mayoritas terjadi pada siang hari (35%) dan sore hari (25%), berbeda dari mitos yang banyak dipercayaorang bahwa pelecehan seksual terjadi karena faktor berbeda di luar rumah pada malam hari. Tapi untuk argumen saya tersendiri dan korban pelecehan seksual paling dominan di malam hari, karena disebagian kota besar salah satunya di Jakarta, saya melihat berita-berita banyaknya kasus pemerkosaan dimalam hari. Dan juga pelecehan seksual pun tidak pandang bulu bagi para penjahat-penjahat kelamin entah itu saudara, teman dekat, bahkan ayah sendiri juga bisa saja terjadi.


Balik lagi ke kasus pelecehan seksual terhadap wanita dikarenakan memakai pakaian ketat (terbuka). Kenapa dibali orang-orang disana memakai pakaian terbuka bahkan turisnya memakai pakaian terbuka (bikini) saja, bahkan bukan hanya di pantai, tidak sedikit yang memakai di sekitar jalan. Apakah kasus pelecehan terhadap wanita dikarenakan pakaian sajapakah kasus pelecehan terhadap wanita dikarenakan pakaian saja,? Tentu bukan, mau pakaian si wanita bikini, jilbab, bahkan cadar sekalipun, kalau otaknya emang dasar mesum, tetap saja terjadi pelecehan.

Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, termasuk salah satunya di lingkungan kampus. Kampus yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu yang aman dan nyaman agar mahasiswa dapat belajar secara maksimal, justru menjadi salah satu tempat penyumbang terjadinya kekerasan seksual, dan untuk korbannya juga pasti kebanyakan dari perempuan, Yang melakukan pelecehan seksual di lingkungan kampus bukan hanya mahasiswa kepada mahasiswa, ada beberapa kasus pelecehan seksual anatara dosen dan mahasiswa. 

Dan ini salah satu contoh pelecehan seksual dosen kepada mahasiswa. "Seorang dosen Fakultas Pertanian Universitas Mataram (Unram) berinisal AW diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi saat bimbangan skripsi". Mengapa hal seperti itu terjadi apakah negara kita se terbiasa itu melakukan pelecehan? Orang yang berpendidikan pun masih bisa melakukan pelecehan seksual seperti itu yang tidak pantas anatara dosen kepada mahasiswanya. Apalagi orang-orang yang tidak berpendidikan, orang yang minim akhlak, seenaknya saja terhadap wanita.

Pelecehan seksual adalah merupakan issue tentang hak asasi manusia, yang mana membutuhkan perhatian dari dunia internasional maupun nasional. Meskipun kebanyakan orang peduli pada hal-hal berkaitan dengan pelecehan seksual dalam konteks global, di Indonesia, issue ini di tempat-tempat lokal, bahkan di lingkungan kampus sering terlupakan.

Dan lebih parahnya lagi jika kasus ini tersebar atau viral, pihak kampus pasti langsung menutupi berita tersebut,karena dapat menjelekan kampus tersebut. Dan yang lebih herannya untuk hukuman buat para pelaku tidak sebanding dengan apa yang dirasakan oleh korban bahkan bisa menjadi trauma berat buat si korban. Bahkan tidak sedikit korban yang depresi dikarenakan bungkam mulut terhadap masalah pelecehan seksual ini. Hal ini tentu dapat menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum di Indonesia dalam menciptakan ruang aman bagi para korban yang terkena kasus kekerasan pelecehan seksual tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun