E. Metode Masyarakat Desa
Dalam Bahasa Indonesia Istilah " masyarakat" adalah sekelompok manusia yang bertempat tinggal di suatu wilayah geografis yang sama yang saling berinteraksi untuk mencapai tujuan yang sama dalam hidupnya, biasanya terdiri dari wilayah RT, RW, Dusun atau Desa.
Dalam Pengembangan Masyarakat Desa Strategi dan Metode yang digunakan adalah Metode PRA ( Participatory rural Appraisal ) PRA sendiri merupakan sekelompok pendekatan dan metode yang bisa memungkinkan bahwa masyarakat pedesaan untuk saling berbagi, meningkatkan dan menganalisis Meningkatkan pengetahuan masyarakat pedesaan tentang kondisi kehidupan pedesaan, secara luas PRA itu meliputi analisis, perencanaan dan tindakan. Prinsip-prinsip PRA dapat dirumuskan sebagai Berikut :
Pemberian Fasilitas artinya memberikan berupa fasilitas Penyelidikan serta analisis.
Kesadaran serta adanya tanggung jawab diri yang kritis.
Saling berbagi Informasi antara masyarakat desa satu dengan yang lainnya, antara masyarakat desa fasilitator dan lain sebagainya.
Dalam strategi yang menggunakan Metode PRA Masyarakat desa adalah dengan melakukan pendekatan memahami pedesaan secara partisipatif, Yang Memungkinkan bahwa pendekatan ini masyarakat secara Bersama-sama.Â
Menganalisa masalah-masalah kehidupan dalam rangka merumuskan sebuah perencaan dan kebijakan-kebijakan secara nyata. Menggunakan metode pendekatan desa secara partisipatif diakui kegunaanya Ketika adanya paradigma pembangunan berkelanjutan. Pada metode ini digunakan tepat sebagai faktor-faktor dalam pembangunan terutama pada negara-negara berkembang.
Pada metode pendekatan ini dapat memberikan kesempatan pada masyarakat untuk mengemukakan pendapatnya dan aspirasinya, selain itu fasilitator bertugas untuk membantu ddan memberikan saran untuk perbaikan- perbaikan atau sebuah evaluasi.
Dalam metode ini yang perlu diperhatikan adalah adanya pemberian pengetahuan- pengetahuan ketrampilan maupun pengetahuan untuk mendorong partisipasi dan potensi- potensi untuk meningkatkan potensi-potensi masyarakat pedesaan.
Dalam hal ini masyarakat diberikan rencana atau suatu program atau sebuah kegiatan, dan kegitan tersebut ditunjukan dengan kriteria tertentu guna melatih masyarakat mengembangkan potensinya, dan dalam hal ini para fasilitator atau para pendamping masyarakat adalah sebagai pengawas kegiatan.Â