Jawab:
-Legal Pluralism mengkritik terhadap sentralisme dalam penerapan hukum dalam masyarakat. Legal pluralism mengkritik sentralisme hukum karena menilai bahwa pendekatan tunggal dalam masyarakat tidak memadai untuk mengakomodasi beragam norma hukum yang ada. Masyarakat cenderung memiliki sistem hukum yang kompleks dengan norma-norma yang berasal dari berbagai sumber, seperti adat, agama, dan budaya. Legal pluralism mengkritisi ketidakmampuan sistem hukum beradaptasi dengan berbagai norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kritik terhadap sentralisme hukum mengandalkan satu sistem hukum sentral saja dapat mengabaikan norma-norma tradisional yang juga berperan penting dalam membentuk perilaku dan penyelesaian konflik di masyarakat. Pengakuan terhadap keberagaman norma hukum dapat lebih baik mencerminkan dan mendukung keadilan yang lebih kontekstual. Hal ini menekankan pentingnya menghormati berbagai sistem normatif yang ada di masyarakat.
-Progressive Law
Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia mencakup kekhawatiran terkait ketidaksetaraan, ketidakadilan, dan lambatnya reformasi hukum. Perkembangan hukum harus lebih progresif dalam melibatkan aspek-aspek hak asasi manusia dan keadilan sosial. Kritik terhadap perkembangan hukum progresif di Indonesia mencakup beberapa aspek. Implementasi hukum progresif sering tidak sesuai dengan nilai-nilai lokal atau budaya, sehingga dapat menimbulkan ketegangan sosial. Akibatnya penerapan hukum tidak selaras dengan kondisi masyarakat. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa beberapa kebijakan hukum progresif dapat mengabaikan kepentingan atau kebutuhan masyarakat yang lebih luas. Beberapa kritik seperti kurangnya konsistensi dan penegakan hukum yang efektif terkait dengan aspek progresif. Implementasi hukum progresif di Indonesia dapat dianggap lamban atau terhambat oleh berbagai faktor, termasuk sistem peradilan yang kompleks di dalamnya.
Meskipun ada kritik, pendukung hukum progresif berpendapat bahwa langkah-langkah ini diperlukan untuk mencapai perubahan positif dan melindungi hak asasi manusia. Dapat diatasi dengan meningkatkan kesadaran, mendukung reformasi sistem peradilan, dan memastikan bahwa hukum progresif benar-benar mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat Indonesia.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum
Jawab:
a). Law and Social Control
Hukum sebagai alat kontrol sosial manusia. Hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial. Hukum dan Kontrol Sosial" (Law and Social Control) merujuk pada peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat dan menjaga keteraturan sosial. Konsep ini mencakup cara hukum digunakan untuk mengendalikan dan mengarahkan perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.
Hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat dijalankan oleh dua bentuk; Pertama, pihak penguasa negara. Hukumnya biasanya dalam bentuk hukum tertulis dan perundang-undangan. Kedua, masyarakat; fungsi ini dijalankan sendiri oleh masyarakat. Hukumnya biasa berbentuk tidak tertulis atau hukum kebiasaan.
Pada dasarnya, hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang membentuk norma-norma perilaku yang diharapkan dari individu dan kelompok dalam suatu masyarakat. Hukum dan kontrol sosial lainnya, seperti norma sosial, moralitas, dan sanksi, berperan dalam membentuk struktur sosial dan meminimalkan perilaku yang dianggap merugikan atau tidak sesuai dengan tatanan masyarakat.
Aspek-aspek dari Law and Social Control mencakup pembentukan undang-undang, penegakan hukum, dan dampak sosial dari sistem hukum pada perilaku dan interaksi sosial. Dengan demikian, hubungan antara hukum dan kontrol sosial merupakan bagian integral dari bagaimana masyarakat mengatur dirinya sendiri untuk mencapai keseimbangan dan ketertiban.
Contoh fungsi kontrol sosial yang dilakukan lewat tahapan pengharaman riba dan khamr. Fungsi ini dapat disebut amar ma'ruf nahi munkar. Dari fungsi ini akan tercapai tujuan hukum Islam yaitu mendatangkan kemasalahatan dan menghindari kemudaratan di dunia dan akhirat.
b). Law as Tools of Engeenering
Bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merancang atau mengatur perubahan dalam masyarakat. Hukum dianggap sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dalam menciptakan perubahan sosial. Pendekatan ini melibatkan penggunaan hukum untuk merancang kebijakan yang dapat membentuk perilaku masyarakat, mengatasi masalah sosial, atau merespons perubahan dalam kebutuhan masyarakat. Penggunaan hukum sebagai alat rekayasa mencakup pembuatan undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang dapat mengarahkan tindakan individu dan kelompok untuk mencapai hasil yang diinginkan. Contoh dari konsep "Law as a tool of engineering" dapat mencakup pembuatan undang-undang untuk mengatasi isu-isu lingkungan.