Pendapat yang keempat dari Madzhab Hanafiyyah masih terdapat perbedaan pendaan pendapat, di antaranya :
1. Â Â Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.
2. Â Â Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan.
3. Â Â Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.
4. Â Â Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung).
Setelah kita mengetahui tentang pernikahan maka kita juga harus mengetahui tentang perceraian, karena pada dasarnya tidak mungkin ada perceraian tanpa adanya pernikahan. Karena perceraian adalah sesuatu yang Allah benci walaupun halal, namum kita juga harus berusaha menghindari sama yang namanya perceraian.
ketika kita mendengar dengan yang namanya perceraian maka kita akan menekankan terlebih dahulu tentang persiapan pernikahan, karena pada dasarnya perceraian seringkali terjadi karena belum adanya kesiapan dalam pernikahan.
Maka dari itu sebelum kita menikah harus adanya kematangan biologis dan juga psikologis. Dan setelah kita menikahn dengan kesiapan yang sudah ada, maka yang perlu dijaga dalam keharmonisan keluarga yaitu dari komukasi dan juga saling memahami karna dengan adanya kedua itu maka akan terciptanya kepercayaan satu sama lain. Disamping itu juga perlu adanya kontribusi antar pasangan jadi jangan saling mengandalkan satu sama lain tetapi harus selalu bisa membantu sesam suami istri.
Book review
Buku tulisan karya Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag.,M.H. yang berjudul "Pembaharuan Hukum Dispensasi Kawin Dalam Sistem hukum Indonesia" mendiskripsikan secara lengkap tentang perkawinan anak dan dispensasi kawin.
Dispensasi kawin ini sering terjadi pada anak di bawah umur yang seharusnya anak masih mendapatkan hak nya yaitu mendapatkan pendidikan yang layak. Maka dari itu tujuan utama dalam pengaturan dispensasi kawin adalah untuk perlindungan dan kepentingan anak. Karena terkadang orang tua mengajukan dispensasi kawin ini dengan alasan anaknya sudah lama pacaran jadi harus segera dinikahkan. Dengan alasan tersebut menyalahi aturan dalam asas yang ada dalam dispensasi kawin yakni asas sukarela, karena sebenarnya orang tua yang memaksa anak untuk segera menikah.