SEKILAS TENTANG HUKUM PERDATA ISLAM INDONESIA
Â
   Hukum Perdata Islam IndonesiaÂ
Sebelum kita mengetahui apa itu hukum perdata islam indonesia, maka kita harus mengetahui dulu kata demi kata yang terdapat di dalamnya. Yang pertama yaitu hukum, yaitu suatu aturan yang mangatur tentang kehidupan manusia yang di dalam nya terdapat sanksi dan juga norma-norma yang berlaku, hukum juga merupakan alat atau seperangkat kaidah.Â
Selanjutnya yaitu perdata, ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat, mengatur harta benda, dan sesuatu yang berkaitan antara badan hukum dan individu. Jadi hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum atau privat materiil, yaitu seluruh hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Dalam hukum perdata diatur tentang hubungan-hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan, perwalian, harta dan juga warisan.
 Lahirnya hukum perdata tidak terlepas dari kodrat kita sebagai manusia yang dimana kita ini sebagai mahkluk sosial yang selalu mengadakan hubungan dengan satu dan lainya. Maka bisa disimpulkan hukum perdata islam ini adalah sebagian dari hukum islam yang telah berlaku secara yuridis formal menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia. Dengan kata lain sebagian dari fiqih muamalah yang di formalisasikan menjadi hukum positif.Â
Dalam pengertian umum, hukum perdata islam diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga islam, seperti perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat, dan perwakafan. Sedangkan dalam pengertian khusus, hukum perdata islam diartikan sebagai norma hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis islam, seperti hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, syirkah/serikat, mudharabah, mukhbarah dan lain sebagainya.
Hukum perdata islam tidak berlaku bagi warga negara non muslim. Hukum tentang waris islam, perkawinan dalam islam, hibah, wakaf, zakat, dan infaq adalah materi-materi hukum perdata islam yang sifatnya khusus diberlakukan dan dilaksanakan oleh warga negara penganut agama islam.
Setelah kita mengetahui tentang apa itu hukum perdata islam Indonesia maka sekarang kita akan membahas sedikit tentang apa saja yang ada dalam hukum perdata islam, yang pertama kita bahsa yaitu tentang Prinsip-prinsip perkawinan dalam UU No 1 Tahun 1974 dan KHI (kompilasi hukum islam).
Dalam UU No 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa perkawinan itu adalah sebuah ikatan lahir dan juga batin antara seorang pria dan juga wanita yang bertujuan untuk membentuk suatu keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dari sini bisa kita lihat definisi perkawinan yang memang bukan hanya menyatukan perasaan cinta saja tetapi juga menyatukan hubungan yang akan membentuk suatu keluarga yang kekal. Di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 2 menjelaskan bahwa pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat mitsaqan ghalizan untuk menaati perintah Allah dan melakukanya merupakan ibadah.Â
Jadi kesimpulanya setelah kita mengetahui definisi perkawinan yang dilihat menurut UU No 1 Tahun 1974 dan dari KHI, sama-sama bisa dibilang bahwa perkawinan itu suatu hal yang sakral karena harapanya pekawinan itu akan kekal dan bisa dilaksanakan hanya seumur hisup sekali.
Terkandung 6 asas pokok dalam perkawinan yaitu tujuan perkawina, sahnya perkawinan, asas monogami, batas minimum usia kawin, prinsip perceraian yang dipersulit, dan hak dan juga kedudukan suami istri yang seimbang.
Tujuan perkawinan sudah pasti adalah membentuk keluarga yang kekal, untuk sahnya perkawinan itu harus dilakukan sesuai hukum dalam  agama dan kepercayaanya masing-masing. Dengan kata merupakan suatu perbuatan hukum yang sangat erat kaitanya dengan sahnya suatu perkawinan. Asas monogami, pada prinsipnya, UUP menganut asas monogami dalam pasal 3 ayat 1 UUP, namun jika hukum agama mengizinkan dan dikehendaki maka seorang suami bisa beristri lebih dari satu.Â
Selanjutnya batas minimum usia kawin, perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang dimana perlunya orang yang cakap hukum untuk melakukanya. Maka dari itu adanya batas usia minumum seseorang untuk melakukan perkawinan agar memang nantinya yang akan melangsungkan perkawinan orang tersebut sudah memiliki kematangan boiologis dan juga psikologis sehingga termasuk orang yang cakap hukum dan juga nantinya dapat tercipta perkawinan yang baik tanpa adanya perceraian.Â
Di dalam asas perkawinan ini juga ada yang namanya prinsip perceraian yang dipersulit, jadi nantinya pasangan suami istri yang ingin berecrai akan ditanya terlebih dahulu konflik apa yang sampe membuat adanya perceraian dan jika masalah itu masih bisa diselesaikan maka tidak ada yang namanya perceraian. Berdasarkan penjelasan undang-undang juga upaya mempersulit perceraian yakni proses perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan jika ada cukup alasan.
   Selain prinsip-prinsip dalam perkawinan kita juga haru tau seberapa pentingnya pencatatan pernikahan.
   Pencatatan pernikahan merupakan faktor yang sangat penting dalam sahnya perkawinan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak warga negara untuk berkeluarga, selain karena perkawinan yang dicatatkan memberikan jaminan dan perlindungan serta kekuatan hukum bagi suami, istri dan anak, serta jaminan dan perlindungan hak-hak tertentu yang timbul dari pernikahan.
    Di Indonesia ini yang mayoritasnya beraga islam, yang meyakini bahwa sah nya suatu pernikahan yah secara agama saja, tidak petrlu dicatatkan. Inilah yang menjadi kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan di catatkan. Adanya pencatatan ini menjadi bukti bahwa peristiwa itu benar-benar ada dan telah terjadi. Adapun menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia, kontruksi sosial dari perbuatan pernikahan yang tidak dicatatkan terbagi dalam tiga bentuk, yaitu:
- Pernikahan yang tidak dicatatkan (nikah siri) yang bersifat skploitatif dalam bentuk "kawin kontrak" , perkawinan macam ini sering terjadi anatara warga negara asing dengan perempuan lokal. Namun untuj sekarang tidak jarang juga masyarakat indonesia yang melakukan nikah siri tersebut dengan dalih bahwa walaupun tidak dicatatkan pernikahan tetap sah menurut agama.
- Pernikahan yang tidak dicatatkan karena tidak memiliki akses terhadap pelayanan publik.
- Pernikahan yang tidak dicatatkan dengan tujuan hanya sebagai pelampiasa seksual semata. Yang seperti ini akan menimbulkan masalah-masalah sosial yang ada.
- Pernikahan yang dicatatkan dan yang tidak dicatatkan pada negara ternyata memilik konsekuensi yuridis yang berbeda. Salah satu lonsekuensinya yaitu terkait anak. Faktanya banyak anak yang lahir dari pernikahan yang tidak dicatatkan sehingga akan susah dalam pembuatan akta kelahiran dan juga anak juga mengalami diskriminasi.
- Pendapat ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil
Mengenai menikah dalam kondisi hamil ini dijelaskan dalam bab VIII tentang kawin hamil ini Pasal 53 dan 54. Adapun isi dari Pasal tersebut adalah pada Pasal 53 ayat 1 menjelaskan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Pada ayat 2 yaitu perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Pada ayat 3 yaitu dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak dikandung lahir.
pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai ia melahirkan kandungannya.
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa menikahi wanita hamil karena zina dibolehkan bagi yang telah menghamilinya maupun bagi orang lain.
Pendapat yang ketiga dari Malikiyyah, tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya dan ini harus memenuhi syarat, yaitu harus taubat terlebih dahulu.
Pendapat yang keempat dari Madzhab Hanafiyyah masih terdapat perbedaan pendaan pendapat, di antaranya :
1. Â Â Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.
2. Â Â Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan.
3. Â Â Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.
4. Â Â Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung).
Setelah kita mengetahui tentang pernikahan maka kita juga harus mengetahui tentang perceraian, karena pada dasarnya tidak mungkin ada perceraian tanpa adanya pernikahan. Karena perceraian adalah sesuatu yang Allah benci walaupun halal, namum kita juga harus berusaha menghindari sama yang namanya perceraian.
ketika kita mendengar dengan yang namanya perceraian maka kita akan menekankan terlebih dahulu tentang persiapan pernikahan, karena pada dasarnya perceraian seringkali terjadi karena belum adanya kesiapan dalam pernikahan.
Maka dari itu sebelum kita menikah harus adanya kematangan biologis dan juga psikologis. Dan setelah kita menikahn dengan kesiapan yang sudah ada, maka yang perlu dijaga dalam keharmonisan keluarga yaitu dari komukasi dan juga saling memahami karna dengan adanya kedua itu maka akan terciptanya kepercayaan satu sama lain. Disamping itu juga perlu adanya kontribusi antar pasangan jadi jangan saling mengandalkan satu sama lain tetapi harus selalu bisa membantu sesam suami istri.
Book review
Buku tulisan karya Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag.,M.H. yang berjudul "Pembaharuan Hukum Dispensasi Kawin Dalam Sistem hukum Indonesia" mendiskripsikan secara lengkap tentang perkawinan anak dan dispensasi kawin.
Dispensasi kawin ini sering terjadi pada anak di bawah umur yang seharusnya anak masih mendapatkan hak nya yaitu mendapatkan pendidikan yang layak. Maka dari itu tujuan utama dalam pengaturan dispensasi kawin adalah untuk perlindungan dan kepentingan anak. Karena terkadang orang tua mengajukan dispensasi kawin ini dengan alasan anaknya sudah lama pacaran jadi harus segera dinikahkan. Dengan alasan tersebut menyalahi aturan dalam asas yang ada dalam dispensasi kawin yakni asas sukarela, karena sebenarnya orang tua yang memaksa anak untuk segera menikah.
Maraknya perkawinan anak akibat adanya dispensasi kawin ini memberikan dampak buruk untuk kedepanya salah satunya yaitu pendeknyan usia pendidikan generasi muda Indonesia, karena banyak anak putus sekolah. Kondisi tersebut mengakibatnya menurunya kualitas hidup sebagai generasi muda Indonesia, karena tidak memiliki kemampuan/skill/pengetahuan.
Inspirasi saya setelah saya membaca buku ini, saya jadi mengetahui pentingnya didikan orang tua terhadap anaknya agar anak tidak terjerumus ke pergaulan bebas yang mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Dan saya jadi ingin mensosialisasikan bahwa pernikahan adalah sesuatu hal yangh sakral jadi harus perlu dengan kesiapan, maka dari itu marilah kita bersama sama mewujudkan pernikahan impian tanpa adanya keterpaksaan dan tekanan.
#SYARIAH UIN RM SAID SURAKARTA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H