Mohon tunggu...
Alya Dhaya
Alya Dhaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Sedang menempuh pendidikan di UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Jurnal Sosiologi Hukum dalam Perannya di dalam Masyarakat

9 Desember 2024   18:10 Diperbarui: 9 Desember 2024   18:11 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di sisi lain, jurnal “Peranan Hukum Sebagai Social Control dalam Demokrasi” menjelaskan bagaimana hukum berperan dalam menjaga kebebasan yang bertanggung jawab dalam konteks demokrasi. Kebebasan yang diberikan dalam sistem demokrasi harus tetap diatur oleh hukum agar tidak disalahgunakan menjadi tindakan anarkis. Dalam hal ini, hukum berfungsi untuk mengatur batasan-batasan kebebasan sehingga masyarakat dapat menikmati hak-haknya tanpa melanggar hak orang lain atau menciptakan kekacauan.

Hukum dan Social Control dalam Masyarakat

Contoh peran hukum sebagai kontrol sosial dalam masyarakat dijelaskan dalam beberapa jurnal yang telah dianalisis. Dalam jurnal “Pengaruh Kontrol Sosial di Masyarakat dengan Kewenangan Aparat Penegak Hukum”, disebutkan bahwa hukum berfungsi untuk mencegah penyimpangan sosial dengan cara memberikan sanksi kepada pelanggar hukum. Aparat penegak hukum, seperti polisi, memiliki wewenang untuk menindak masyarakat yang melanggar aturan, seperti melakukan kejahatan atau tindak kekerasan. Pemberian sanksi ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan menjaga ketertiban sosial .

Selain itu, dalam jurnal “Hukum sebagai Kontrol Sosial dan Social Engineering”, disebutkan bahwa hukum tidak hanya berperan dalam menegakkan aturan, tetapi juga dalam mendidik masyarakat melalui penyebaran pemahaman hukum. Pendidikan hukum dapat dilakukan melalui sekolah, seminar, atau kegiatan keagamaan, yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada secara sukarela, tanpa harus selalu diawasi oleh aparat penegak hukum .

Contoh lainnya terdapat dalam jurnal “Peranan Hukum Sebagai Social Control dalam Demokrasi”, yang menyoroti bahwa hukum berfungsi untuk mengendalikan kebebasan berekspresi di era demokrasi. Meskipun masyarakat diberikan kebebasan untuk menyuarakan pendapat, hukum tetap mengatur batas-batasnya agar kebebasan ini tidak berujung pada tindakan anarkis, seperti perusakan atau kekerasan. Dalam hal ini, hukum bertindak sebagai penyeimbang antara kebebasan dan ketertiban.

Peran Mahasiswa Dalam Memberikan  Control dalam Kehidupan dan Memerankan Hukum Sebagai Control Social.

Sosial dan memerankan hukum sebagai alat kontrol sosial dapat dilihat dari beberapa perspektif penting. Sebagai kelompok intelektual yang memiliki akses luas terhadap pendidikan hukum dan sosial, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi agen perubahan yang mendorong tegaknya hukum dan keadilan di tengah masyarakat. Dalam jurnal “Pengaruh Kontrol Sosial di Masyarakat dengan Kewenangan Aparat Penegak Hukum” , pentingnya kontrol sosial oleh aparat penegak hukum ditegaskan, namun mahasiswa juga memiliki peran sebagai pengawas yang kritis terhadap penyalahgunaan kewenangan. Mahasiswa dapat melakukan advokasi, mengkritisi kebijakan yang tidak adil, serta memperjuangkan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Selain itu, dalam jurnal “Hukum sebagai Kontrol Sosial dan Social Engineering” , dijelaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen paksaan, tetapi juga sebagai alat pendidikan sosial. Mahasiswa bisa berperan aktif dalam menyebarkan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui kampanye kesadaran hukum, seminar, dan diskusi publik. Dengan pengetahuan yang mereka miliki, mahasiswa dapat membantu masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap hukum bukan hanya karena ancaman sanksi, tetapi karena kesadaran akan pentingnya stabilitas sosial.

Jurnal “Peranan Hukum Sebagai Social Control dalam Demokrasi”  menyoroti bagaimana kebebasan berdemokrasi sering kali disalahartikan. Di sini, mahasiswa berperan sebagai penggerak untuk mengedukasi masyarakat agar memaknai kebebasan dengan benar, mendorong penggunaan hak-hak demokratis secara bertanggung jawab tanpa melanggar hukum. Dengan demikian, peran mahasiswa tidak hanya sebatas akademis, tetapi juga sebagai pelindung nilai-nilai hukum yang menjaga keseimbangan dalam kehidupan sosial.

Kelompok 6:

Nama:

Amirah Hasifah (222111096) 

Rahma Ayuningtyas (222111127) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun