Mohon tunggu...
Alya Dhaya
Alya Dhaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Sedang menempuh pendidikan di UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Jurnal Sosiologi Hukum dalam Perannya di dalam Masyarakat

9 Desember 2024   18:10 Diperbarui: 9 Desember 2024   18:11 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesimpulan dari 5 Jurnal

Sebagai kontrol sosial sangat penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban dalam masyarakat. Setiap jurnal mengulas aspek hukum dalam hubungannya dengan masyarakat, kontrol sosial, dan efektivitas penerapannya dalam konteks sosial yang berbeda. Berikut adalah poin-poin penting dari kesimpulan analisis empat jurnal tersebut:

1.Hukum sebagai Instrumen Pengendalian Sosial

Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan perilaku individu dalam masyarakat. Sebagaimana dijelaskan dalam jurnal “Hubungan Sosiologi Hukum dan Masyarakat” , hukum dibentuk dari realitas yang hidup dalam masyarakat, bukan sekadar kehendak elit penguasa. Ketika hukum bersumber dari kebutuhan sosial masyarakat, penerapannya akan lebih efektif. Hukum dalam konteks ini memainkan peran penting sebagai alat pengendalian sosial untuk memastikan bahwa perilaku sosial selaras dengan norma dan nilai yang berlaku. Selain itu, hukum juga berperan sebagai sarana perubahan sosial yang dapat mengatur interaksi sosial dan mendorong terbentuknya masyarakat yang lebih tertib.

2.Efektivitas Penegakan Hukum dan Kewenangan Aparat

Dalam jurnal “Pengaruh Kontrol Sosial di Masyarakat dengan Kewenangan Aparat Penegak Hukum” , efektivitas hukum sangat bergantung pada peran aparat penegak hukum. Diperlukan aparat yang jujur dan adil dalam menegakkan hukum agar masyarakat dapat mempercayai sistem hukum. Selain itu, kesadaran hukum masyarakat juga merupakan faktor penting dalam terciptanya efektivitas hukum. Masyarakat yang memiliki pengetahuan hukum dan memahami pentingnya norma hukum akan cenderung lebih patuh terhadap peraturan. Dalam hal ini, kontrol sosial dapat berjalan lebih baik ketika hukum didukung oleh penegakan yang konsisten dan transparan.

3.Hukum sebagai Alat Pengendalian dalam Demokrasi

Jurnal “Peranan Hukum Sebagai Social Control dalam Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia”  mengulas bagaimana hukum berfungsi sebagai pengendali sosial dalam konteks demokrasi. Setelah era reformasi, masyarakat Indonesia mulai menikmati kebebasan yang lebih besar, namun sering kali kebebasan tersebut disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas, yang dapat menyebabkan tindakan anarkis. Oleh karena itu, hukum diperlukan untuk membatasi kebebasan dan menjaga agar demokrasi dapat berjalan dengan tertib. Demokrasi yang sehat harus memastikan bahwa setiap kebebasan yang diberikan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku, dan hukum berperan penting dalam mengatur hal ini.

4.Penerapan Teknik Social Engineering dalam Hukum

Dalam jurnal “Hukum sebagai Kontrol Sosial dan Social Engineering” , hukum tidak hanya berperan sebagai pengendali sosial, tetapi juga sebagai alat rekayasa sosial. Konsep social engineering dalam konteks hukum mengacu pada upaya untuk mempengaruhi perilaku sosial melalui kebijakan hukum dan pendidikan hukum. Dengan menerapkan teknik social engineering, hukum dapat berfungsi lebih efektif dalam mencapai tujuan sosial tertentu, seperti menciptakan tatanan masyarakat yang lebih stabil dan adil. Namun, penting untuk memastikan bahwa penerapan hukum dan social engineering selalu memperhatikan prinsip keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia.

5.  Hukum Judi Online Dan Kontrol Sosial Masyarakat Pedesaan

Hukum dan kontrol sosial saling terkait erat dalam upaya menjaga ketertiban dan stabilitas di masyarakat. Sebagai alat regulasi, hukum memberikan aturan formal yang dilengkapi sanksi untuk mencegah perilaku menyimpang. Namun, hukum tidak selalu cukup efektif, terutama jika norma masyarakat kurang mendukung atau kontrol sosialnya lemah. Misalnya, dalam kasus judi online seperti di Desa Sawah, kendala kontrol sosial muncul karena hubungan kekeluargaan yang kuat di antara pelaku dan masyarakat. Situasi ini membuat masyarakat enggan melaporkan pelaku untuk menghindari rasa malu sosial yang dapat mencemarkan nama keluarga.  Peran aparat penegak hukum perlu diperkuat dan didukung oleh kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melaporkan pelanggaran tanpa memandang hubungan kekeluargaan, sehingga ketertiban dan keamanan masyarakat dapat terjaga lebih baik.

Peran Hukum sebagai Social Control

Menurut jurnal-jurnal yang dianalisis, peran hukum sebagai kontrol sosial sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan ketertiban dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai instrumen yang mengatur perilaku individu agar sesuai dengan norma sosial yang berlaku. Dalam jurnal “Hubungan Sosiologi Hukum dan Masyarakat”, disebutkan bahwa hukum tidak hanya dibentuk oleh kehendak penguasa, tetapi juga harus bersumber dari realitas yang hidup dalam masyarakat. Agar hukum dapat efektif sebagai kontrol sosial, hukum tersebut harus relevan dengan kebutuhan masyarakat, bukan hanya sekadar produk elite politik. Dalam konteks ini, hukum membantu menjaga keteraturan sosial dan menghindarkan masyarakat dari tindakan yang menyimpang.

Jurnal “Pengaruh Kontrol Sosial di Masyarakat dengan Kewenangan Aparat Penegak Hukum” menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum sebagai kontrol sosial. Aparat penegak hukum memiliki tugas untuk menjaga ketertiban dengan memastikan bahwa aturan-aturan hukum diikuti oleh masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat pencegah (deterrent) melalui sanksi yang diberlakukan terhadap pelanggar aturan. Dalam hal ini, masyarakat akan cenderung mematuhi hukum karena adanya ancaman sanksi yang tegas, sehingga perilaku menyimpang dapat diminimalisir .

Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai sarana perubahan sosial atau social engineering, seperti yang dijelaskan dalam jurnal “Hukum sebagai Kontrol Sosial dan Social Engineering” . Melalui hukum, masyarakat dapat didorong untuk mengubah perilaku atau pola pikir tertentu agar lebih sesuai dengan nilai-nilai yang diinginkan. Sebagai contoh, hukum yang mendorong kesetaraan gender atau perlindungan hak asasi manusia bertujuan untuk menciptakan perubahan positif dalam tatanan sosial. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya bertindak sebagai alat yang mengatur perilaku, tetapi juga sebagai instrumen untuk membentuk masyarakat yang lebih adil dan harmonis.

Di sisi lain, jurnal “Peranan Hukum Sebagai Social Control dalam Demokrasi” menjelaskan bagaimana hukum berperan dalam menjaga kebebasan yang bertanggung jawab dalam konteks demokrasi. Kebebasan yang diberikan dalam sistem demokrasi harus tetap diatur oleh hukum agar tidak disalahgunakan menjadi tindakan anarkis. Dalam hal ini, hukum berfungsi untuk mengatur batasan-batasan kebebasan sehingga masyarakat dapat menikmati hak-haknya tanpa melanggar hak orang lain atau menciptakan kekacauan.

Hukum dan Social Control dalam Masyarakat

Contoh peran hukum sebagai kontrol sosial dalam masyarakat dijelaskan dalam beberapa jurnal yang telah dianalisis. Dalam jurnal “Pengaruh Kontrol Sosial di Masyarakat dengan Kewenangan Aparat Penegak Hukum”, disebutkan bahwa hukum berfungsi untuk mencegah penyimpangan sosial dengan cara memberikan sanksi kepada pelanggar hukum. Aparat penegak hukum, seperti polisi, memiliki wewenang untuk menindak masyarakat yang melanggar aturan, seperti melakukan kejahatan atau tindak kekerasan. Pemberian sanksi ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan menjaga ketertiban sosial .

Selain itu, dalam jurnal “Hukum sebagai Kontrol Sosial dan Social Engineering”, disebutkan bahwa hukum tidak hanya berperan dalam menegakkan aturan, tetapi juga dalam mendidik masyarakat melalui penyebaran pemahaman hukum. Pendidikan hukum dapat dilakukan melalui sekolah, seminar, atau kegiatan keagamaan, yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada secara sukarela, tanpa harus selalu diawasi oleh aparat penegak hukum .

Contoh lainnya terdapat dalam jurnal “Peranan Hukum Sebagai Social Control dalam Demokrasi”, yang menyoroti bahwa hukum berfungsi untuk mengendalikan kebebasan berekspresi di era demokrasi. Meskipun masyarakat diberikan kebebasan untuk menyuarakan pendapat, hukum tetap mengatur batas-batasnya agar kebebasan ini tidak berujung pada tindakan anarkis, seperti perusakan atau kekerasan. Dalam hal ini, hukum bertindak sebagai penyeimbang antara kebebasan dan ketertiban.

Peran Mahasiswa Dalam Memberikan  Control dalam Kehidupan dan Memerankan Hukum Sebagai Control Social.

Sosial dan memerankan hukum sebagai alat kontrol sosial dapat dilihat dari beberapa perspektif penting. Sebagai kelompok intelektual yang memiliki akses luas terhadap pendidikan hukum dan sosial, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi agen perubahan yang mendorong tegaknya hukum dan keadilan di tengah masyarakat. Dalam jurnal “Pengaruh Kontrol Sosial di Masyarakat dengan Kewenangan Aparat Penegak Hukum” , pentingnya kontrol sosial oleh aparat penegak hukum ditegaskan, namun mahasiswa juga memiliki peran sebagai pengawas yang kritis terhadap penyalahgunaan kewenangan. Mahasiswa dapat melakukan advokasi, mengkritisi kebijakan yang tidak adil, serta memperjuangkan penegakan hukum yang adil dan transparan.

Selain itu, dalam jurnal “Hukum sebagai Kontrol Sosial dan Social Engineering” , dijelaskan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen paksaan, tetapi juga sebagai alat pendidikan sosial. Mahasiswa bisa berperan aktif dalam menyebarkan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui kampanye kesadaran hukum, seminar, dan diskusi publik. Dengan pengetahuan yang mereka miliki, mahasiswa dapat membantu masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap hukum bukan hanya karena ancaman sanksi, tetapi karena kesadaran akan pentingnya stabilitas sosial.

Jurnal “Peranan Hukum Sebagai Social Control dalam Demokrasi”  menyoroti bagaimana kebebasan berdemokrasi sering kali disalahartikan. Di sini, mahasiswa berperan sebagai penggerak untuk mengedukasi masyarakat agar memaknai kebebasan dengan benar, mendorong penggunaan hak-hak demokratis secara bertanggung jawab tanpa melanggar hukum. Dengan demikian, peran mahasiswa tidak hanya sebatas akademis, tetapi juga sebagai pelindung nilai-nilai hukum yang menjaga keseimbangan dalam kehidupan sosial.

Kelompok 6:

Nama:

Amirah Hasifah (222111096) 

Rahma Ayuningtyas (222111127) 

Alya Dhaya Rizky (222111147) 

Kelas: HES 5D

Mata Kuliah: Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag

#uinsaidsurakarta2024
#muhammadjulijanto
#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun