Mohon tunggu...
Alya Dhaya
Alya Dhaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Sedang menempuh pendidikan di UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS General Review Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   12:35 Diperbarui: 9 Desember 2024   12:36 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Halo semuanya, perkenalkan saya Alya Dhaya Rizky. Saya akan membagikan general review materi Sosiologi Hukum yang telah saya pelajari.

Sebagai mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, dalam bidang ekonominya saya bercita-cita menjadi dewan pengawas syariah yang mampu menerapkan hukum ekonomi secara relevan dengan kebutuhan masyarakat. Saya percaya hukum berperan penting dalam menciptakan keadilan sosial, terutama dalam konteks ekonomi berbasis syariah.

Review ini bertujuan memberikan gambaran umum konsep-konsep penting Sosiologi Hukum, dari hubungan hukum dengan masyarakat hingga pemikiran tokoh-tokoh besar. Semoga bermanfaat dan inspiratif. Selamat menyimak!

1. Objek Kajian dan Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial di masyarakat. Objeknya mencakup hubungan antara hukum dengan interaksi sosial, kelompok sosial, kebudayaan, lembaga sosial, stratifikasi sosial, kekuasaan, perubahan sosial, dan masalah sosial. Soerjono Soekanto mengelompokkan hukum sebagai alat perubahan masyarakat, dan ruang lingkupnya meliputi pola perilaku masyarakat serta interaksi antara hukum dan budaya. 

2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat. Karakteristik hukum Islam, Penerapan hukum berisfat universal, Menetapkan hukum bersifat realitas, Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan, Berdasarkan Teori Max Weber . Hukum merupakan refleksi dari solidaritas yang ada dalam masyarakat. Teori Email Durkheim Teori Arnold M Rose.

3. Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris dalam Hukum

Pendekatan yuridis normatif fokus pada analisis kaidah, norma, atau aturan hukum yang berlaku secara teoretis dan tertulis (law in books). Penelitian ini mengandalkan kajian pustaka untuk menelaah dokumen hukum seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen resmi lainnya. Sebaliknya, pendekatan yuridis empiris mempelajari penerapan hukum di masyarakat (law in action), dengan meneliti bagaimana hukum beroperasi secara nyata, termasuk perilaku masyarakat dalam mematuhi atau melanggar hukum. 

4. Pemikiran Hukum Positivism

Mazhab positivisme hukum yang dipelopori Hans Kelsen dan John Austin mengedepankan pemisahan antara hukum dan moral. Kelsen melalui teori Reine Rechtslehre (Hukum Murni) berpendapat bahwa hukum harus dipahami sebagai sistem yang logis dan terstruktur tanpa mempertimbangkan aspek moral. Sementara itu, Austin mendefinisikan hukum sebagai perintah dari penguasa yang didukung ancaman sanksi.  

5. Pemikiran Sociological Jurisprudence

Aliran ini, yang dipelopori Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound, memandang bahwa hukum yang baik adalah hukum yang hidup di masyarakat (living law). Ehrlich menekankan bahwa kebiasaan sosial adalah sumber utama hukum, sedangkan Roscoe Pound mengembangkan konsep hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering).  

6. Pemikiran Living Law dan Utilitarianisme

Konsep living law berpendapat bahwa hukum yang sesungguhnya adalah hukum yang hidup dalam praktik masyarakat, bukan hanya hukum yang tertulis. Di Indonesia, living law diakui dalam pengakuan terhadap hukum adat dan tradisi lokal. Contohnya adalah pengakuan hak ulayat masyarakat adat.  Pemikiran Utilitarianisme dalam Hukum, Jeremy Bentham dan John Stuart Mill mengembangkan aliran utilitarianisme yang berfokus pada prinsip "kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak." Hukum harus mencerminkan nilai kegunaan bagi masyarakat.  

7. Ibnu Khaldun dan Emile Durkheim

Ibnu Khaldun, seorang pemikir abad ke-14, membagi perkembangan masyarakat ke dalam empat fase: kebangkitan, kegemilangan, kemerosotan, dan keruntuhan. Ia mengaitkan dinamika ini dengan kekuatan solidaritas kelompok (ashabiyah). Dalam hukum, pandangan ini relevan untuk memahami siklus kekuatan politik yang memengaruhi penerapan hukum.  

Durkheim memandang hukum sebagai refleksi solidaritas sosial. Ia membedakan dua jenis solidaritas, yakni mekanik dan organik. Solidaritas mekanik didasarkan pada kesamaan di masyarakat sederhana, sementara solidaritas organik muncul di masyarakat kompleks yang saling bergantung. Durkheim juga melihat fakta sosial sebagai dasar perilaku individu, di mana hukum merupakan salah satu mekanisme untuk menjaga keteraturan. 

8. Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dalam Hukum

Max Weber menekankan hubungan antara hukum, agama, dan stratifikasi sosial. Dalam Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme, ia menjelaskan bagaimana nilai-nilai agama memengaruhi pola ekonomi dan sosial. Weber mendefinisikan negara sebagai institusi dengan monopoli penggunaan kekuatan secara sah, dan hukum menjadi instrumen penting dalam menjalankan kekuasaan tersebut. 

Hart memisahkan hukum menjadi aturan primer (mengatur perilaku) dan sekunder (mengatur bagaimana aturan primer diubah dan diterapkan). Aturan sekunder dibagi lagi menjadi rules of recognition, rules of change, dan rules of adjudication. Pendekatan Hart mengkritik pandangan John Austin yang menyederhanakan hukum sebagai perintah penguasa dengan ancaman sanksi. 

9. Efektivitas Hukum

Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya. Hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam masyarakat, memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, integritas dan profesional, sdm yang baik, tahu hukum .

10. Hukum dan Kontrol Sosial

Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial). Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.

11. Socio-Legal Studies

 Ini menjawab dan menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin, utamanya berkelindan dengan ilmu sosial- humaniora. Sebagaimana di mancanegara, Socio-Legal Studies menjadi payung bagi ilmu seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi hukum, dan banyak lagi. Bertujuan untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas. 

12. Hukum Progresif

Hukum progresif, menurut Satjipto Rahardjo, menekankan bahwa hukum adalah alat untuk melayani kepentingan masyarakat, bukan sekadar perangkat formal yang kaku. Pendekatan ini menekankan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum. Sebagai contoh, pendekatan hukum progresif digunakan dalam penyelesaian konflik melalui mediasi, restoratif justice, atau penyesuaian hukum dengan kebutuhan masyarakat kecil.  

13. Legal Pluralisme dalam Sistem Hukum Indonesia  

Legal pluralisme adalah pengakuan terhadap berbagai sistem hukum yang berlaku secara bersamaan, seperti hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional. Di Indonesia, konsep ini tercermin dalam pengakuan masyarakat adat dan penerapan hukum Islam dalam aspek tertentu seperti pernikahan, warisan, dan ekonomi syariah.  

14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam melihat hukum sebagai produk interaksi antara ajaran agama dan realitas sosial. Dalam pendekatan ini, hukum Islam tidak hanya dipahami sebagai aturan tetap, tetapi juga sebagai sistem yang berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat. Contoh penerapan pendekatan ini di Indonesia adalah ekonomi syariah, di mana prinsip-prinsip Islam diterapkan dalam sistem perbankan modern.

Setelah mempelajari materi Sosiologi Hukum, saya berharap dapat menerapkan pandangan sosiologis dalam analisis hukum, terutama untuk memahami dampak sosial dari kebijakan hukum. Saya juga ingin berkontribusi dalam pengembangan hukum yang lebih adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Semoga sistem hukum Indonesia dapat menjadi lebih adil, relevan, dan berkemajuan. Terima kasih, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama: Alya Dhaya Rizky
NIM: 222111147
Kelas: HES 5D
Mata Kuliah: Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag

#uinsaidsurakarta2024
#muhammadjulijanto
#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024
#uassosiologihukum2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun