Durkheim memandang hukum sebagai refleksi solidaritas sosial. Ia membedakan dua jenis solidaritas, yakni mekanik dan organik. Solidaritas mekanik didasarkan pada kesamaan di masyarakat sederhana, sementara solidaritas organik muncul di masyarakat kompleks yang saling bergantung. Durkheim juga melihat fakta sosial sebagai dasar perilaku individu, di mana hukum merupakan salah satu mekanisme untuk menjaga keteraturan.Â
8. Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dalam Hukum
Max Weber menekankan hubungan antara hukum, agama, dan stratifikasi sosial. Dalam Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme, ia menjelaskan bagaimana nilai-nilai agama memengaruhi pola ekonomi dan sosial. Weber mendefinisikan negara sebagai institusi dengan monopoli penggunaan kekuatan secara sah, dan hukum menjadi instrumen penting dalam menjalankan kekuasaan tersebut.Â
Hart memisahkan hukum menjadi aturan primer (mengatur perilaku) dan sekunder (mengatur bagaimana aturan primer diubah dan diterapkan). Aturan sekunder dibagi lagi menjadi rules of recognition, rules of change, dan rules of adjudication. Pendekatan Hart mengkritik pandangan John Austin yang menyederhanakan hukum sebagai perintah penguasa dengan ancaman sanksi.Â
9. Efektivitas Hukum
Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya. Hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam masyarakat, memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, integritas dan profesional, sdm yang baik, tahu hukum .
10. Hukum dan Kontrol Sosial
Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial). Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.
11. Socio-Legal Studies
 Ini menjawab dan menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin, utamanya berkelindan dengan ilmu sosial- humaniora. Sebagaimana di mancanegara, Socio-Legal Studies menjadi payung bagi ilmu seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, psikologi hukum, dan banyak lagi. Bertujuan untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas.Â
12. Hukum Progresif
Hukum progresif, menurut Satjipto Rahardjo, menekankan bahwa hukum adalah alat untuk melayani kepentingan masyarakat, bukan sekadar perangkat formal yang kaku. Pendekatan ini menekankan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum. Sebagai contoh, pendekatan hukum progresif digunakan dalam penyelesaian konflik melalui mediasi, restoratif justice, atau penyesuaian hukum dengan kebutuhan masyarakat kecil. Â
13. Legal Pluralisme dalam Sistem Hukum Indonesia Â
Legal pluralisme adalah pengakuan terhadap berbagai sistem hukum yang berlaku secara bersamaan, seperti hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional. Di Indonesia, konsep ini tercermin dalam pengakuan masyarakat adat dan penerapan hukum Islam dalam aspek tertentu seperti pernikahan, warisan, dan ekonomi syariah. Â
14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam melihat hukum sebagai produk interaksi antara ajaran agama dan realitas sosial. Dalam pendekatan ini, hukum Islam tidak hanya dipahami sebagai aturan tetap, tetapi juga sebagai sistem yang berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat. Contoh penerapan pendekatan ini di Indonesia adalah ekonomi syariah, di mana prinsip-prinsip Islam diterapkan dalam sistem perbankan modern.
Setelah mempelajari materi Sosiologi Hukum, saya berharap dapat menerapkan pandangan sosiologis dalam analisis hukum, terutama untuk memahami dampak sosial dari kebijakan hukum. Saya juga ingin berkontribusi dalam pengembangan hukum yang lebih adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Semoga sistem hukum Indonesia dapat menjadi lebih adil, relevan, dan berkemajuan. Terima kasih, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama: Alya Dhaya Rizky
NIM: 222111147
Kelas: HES 5D
Mata Kuliah: Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag