-Pemikiran Weber tentang rasionalitas hukum masih sangat relevan di era modern ini, di mana banyak negara, termasuk Indonesia, berusaha menciptakan sistem hukum yang lebih efisien dan transparan. Kebutuhan akan hukum yang jelas dan terstruktur menjadi semakin penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan.
-Konsep birokrasi Weber menunjukkan pentingnya prosedur dalam pengambilan keputusan hukum. Namun, dalam praktiknya, birokrasi dapat menjadi lambat dan berbelit-belit. Di masa sekarang, banyak institusi hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan birokrasi yang dapat menghambat akses keadilan. Oleh karena itu, reformasi birokrasi menjadi penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
-Kita perlu menciptakan keseimbangan antara efisiensi birokrasi dan pencapaian keadilan. Dalam beberapa kasus, prosedur yang terlalu ketat dapat mengabaikan konteks sosial dan kemanusiaan. Oleh karena itu, pendekatan Weber perlu dipadukan dengan perspektif yang lebih sensitif terhadap isu-isu keadilan sosial.
Analisis Pemikiran Weber terhadap Perkembangan Hukum Indonesia
-Pembentukan Undang-Undang: Proses legislasi di Indonesia mengikuti prinsip-prinsip rasionalitas formal di mana undang-undang dibuat melalui proses formal yang melibatkan partisipasi legislatif, dengan tujuan agar setiap aturan yang diterbitkan mendapatkan legitimasi publik.
-Penerapan Hukum Positif: Sejalan dengan pemikiran Weber tentang legal-rasional, hukum di Indonesia didasarkan pada hukum positif yang dituangkan dalam undang-undang. Sistem ini memastikan bahwa hukum bersifat impersonal dan rasional, bukan sekadar berdasarkan norma atau nilai moral individu tertentu.
-Birokrasi dan Administrasi Hukum: Sistem hukum di Indonesia mengandalkan struktur birokrasi untuk menjalankan hukum secara konsisten dan obyektif. Pengadilan, kejaksaan, dan lembaga kepolisian berfungsi sebagai bagian dari mekanisme birokrasi yang diatur secara hierarkis untuk penegakan hukum yang adil.
B. Dalam Jurnal “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”
Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart) adalah seorang filsuf hukum dan akademisi asal Inggris yang dianggap sebagai salah satu tokoh terpenting dalam filsafat hukum abad ke-20. Ia lahir pada 18 Juli 1907 di Harrogate, Inggris, dan meninggal pada 19 Desember 1992. Hart dikenal karena kontribusinya yang signifikan dalam mengembangkan teori positivisme hukum modern.
Pokok pokok pemikirannya:
a. Teori Hukum Positif: Seperangkat aturan yang diakui oleh masyarakat melalui praktik sosial. Menurutnya, hukum tidak harus terkait dengan moralitas, melainkan merupakan seperangkat perintah yang berasal dari manusia dan berfungsi untuk mengatur masyarakat.