Mohon tunggu...
Alya Dhaya
Alya Dhaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya mahasiswa Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Sedang menempuh pendidikan di UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran-Pemikiran Tokoh Max Weber dan HLA Hart

30 Oktober 2024   00:42 Diperbarui: 30 Oktober 2024   00:42 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pokok-pokok pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

A. Dalam Jurnal "MAX WEBER AND THE CONCEPT OF LEGITIMACY IN CONTEMPORARY JURISPRUDENCE"

Pokok pokok pemikirannya:

 1. Konsep Legitimasi

Max Weber mengidentifikasi tiga tipe utama legitimasi yang menopang sistem hukum dan kekuasaan dalam masyarakat:

 -Legitimasi Tradisional: Weber menggambarkan kekuasaan tradisional sebagai bentuk kekuasaan yang didasarkan pada kepercayaan akan adat-istiadat dan kebiasaan turun-temurun. Kekuasaan atau aturan yang berlaku diterima karena sudah lama ada dan dianggap sah hanya karena telah diwariskan secara turun-temurun. Di Indonesia, ini bisa terlihat dalam masyarakat adat yang menjalankan hukum adat sebagai aturan sosial yang sah.

   -Legitimasi Karismatik: Dalam bentuk ini, legitimasi muncul dari kepribadian atau karisma seorang pemimpin yang dianggap memiliki kemampuan luar biasa. Rakyat patuh bukan karena aturan yang berlaku, tetapi karena kekaguman dan kepercayaan terhadap pemimpin tersebut. Dalam konteks hukum di Indonesia, aspek ini bisa dilihat dalam fenomena tokoh kharismatik yang berpengaruh kuat dalam masyarakat.

   - Legitimasi Legal-Rasional: Ini adalah dasar dari sistem hukum modern dan berlandaskan pada prinsip bahwa kekuasaan atau aturan harus diterima karena diciptakan melalui prosedur yang sah, seperti legislasi dan perundang-undangan. Aturan-aturan yang lahir dari sistem ini dipatuhi karena diterapkan secara konsisten, tidak memihak, dan sesuai dengan hukum yang ada. Di Indonesia, sistem ini tercermin dalam penerapan undang-undang yang berlaku di seluruh wilayah negara.

   - Legitimasi hukum modern, menurut Weber, idealnya berada pada bentuk legal-rasional ini, di mana hukum dihormati bukan karena karisma pemimpin atau kebiasaan tradisional, tetapi karena dianggap sebagai hasil dari prosedur hukum yang rasional dan sah.

 2. Rasionalitas Formal dalam Hukum

   Weber memperkenalkan konsep rasionalitas formal sebagai ciri dari sistem hukum yang matang. Dalam konsep ini, hukum tidak dipengaruhi oleh emosi atau nilai-nilai moral tertentu; sebaliknya, hukum harus logis, konsisten, dan dapat diterapkan secara umum. Untuk Weber, sistem hukum yang ideal adalah yang:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun