Pokok-pokok pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)
A. Dalam Jurnal "MAX WEBER AND THE CONCEPT OF LEGITIMACY IN CONTEMPORARY JURISPRUDENCE"
Pokok pokok pemikirannya:
 1. Konsep Legitimasi
Max Weber mengidentifikasi tiga tipe utama legitimasi yang menopang sistem hukum dan kekuasaan dalam masyarakat:
 -Legitimasi Tradisional: Weber menggambarkan kekuasaan tradisional sebagai bentuk kekuasaan yang didasarkan pada kepercayaan akan adat-istiadat dan kebiasaan turun-temurun. Kekuasaan atau aturan yang berlaku diterima karena sudah lama ada dan dianggap sah hanya karena telah diwariskan secara turun-temurun. Di Indonesia, ini bisa terlihat dalam masyarakat adat yang menjalankan hukum adat sebagai aturan sosial yang sah.
  -Legitimasi Karismatik: Dalam bentuk ini, legitimasi muncul dari kepribadian atau karisma seorang pemimpin yang dianggap memiliki kemampuan luar biasa. Rakyat patuh bukan karena aturan yang berlaku, tetapi karena kekaguman dan kepercayaan terhadap pemimpin tersebut. Dalam konteks hukum di Indonesia, aspek ini bisa dilihat dalam fenomena tokoh kharismatik yang berpengaruh kuat dalam masyarakat.
  - Legitimasi Legal-Rasional: Ini adalah dasar dari sistem hukum modern dan berlandaskan pada prinsip bahwa kekuasaan atau aturan harus diterima karena diciptakan melalui prosedur yang sah, seperti legislasi dan perundang-undangan. Aturan-aturan yang lahir dari sistem ini dipatuhi karena diterapkan secara konsisten, tidak memihak, dan sesuai dengan hukum yang ada. Di Indonesia, sistem ini tercermin dalam penerapan undang-undang yang berlaku di seluruh wilayah negara.
  - Legitimasi hukum modern, menurut Weber, idealnya berada pada bentuk legal-rasional ini, di mana hukum dihormati bukan karena karisma pemimpin atau kebiasaan tradisional, tetapi karena dianggap sebagai hasil dari prosedur hukum yang rasional dan sah.
 2. Rasionalitas Formal dalam Hukum
  Weber memperkenalkan konsep rasionalitas formal sebagai ciri dari sistem hukum yang matang. Dalam konsep ini, hukum tidak dipengaruhi oleh emosi atau nilai-nilai moral tertentu; sebaliknya, hukum harus logis, konsisten, dan dapat diterapkan secara umum. Untuk Weber, sistem hukum yang ideal adalah yang: