Alya Azzahraa Jashilka Zahlianti
Program Studi Ilmu Administrasi Publik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Pemekaran wilayah di Papua telah menjadi subjek perdebatan yang panjang dan kompleks. Sementara beberapa pihak berpendapat bahwa pemekaran wilayah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan memperkuat daya saing daerah, lainnya menunjukkan bahwa pemekaran wilayah dapat memperparah ketimpangan sosial dan ekonomi yang telah terjadi di Papua.
Pemekaran wilayah di Papua telah dilakukan beberapa kali sejak tahun 2002, dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Namun, analisis dampak pemekaran wilayah terhadap pendapatan per kapita di Papua menunjukkan bahwa pemekaran wilayah tidak secara efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, keadaan kemiskinan dan keterbatasan infrastruktur terus meningkat, yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
Pemekaran wilayah di Papua juga dapat menimbulkan ancaman baru, seperti memperparah ketimpangan sosial dan ekonomi, memperluas kantong-kantong kemiskinan yang baru, dan memperburuk status orang asli Papua yang terdesak ke pinggir kota atau kembali ke habitat di hutan karena tidak mampu bersaing dengan pendatang yang memiliki modal kuat, pandai berdagang, dan berbisnis. Polarisasi semacam ini menimbulkan dikotomi kehidupan sosial yang tidak jarang dapat berbenturan satu sama lainnya.
Pemekaran wilayah di Papua berarti proses pembentukan wilayah baru di Provinsi Papua, Indonesia, yang terdiri dari beberapa kabupaten dan distrik. Pemekaran ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua. Tujuan pemekaran wilayah adalah untuk memperkuat daya saing daerah, memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan, yang disebut sebagai "good governance". Pemekaran wilayah di Papua dilakukan melalui proses undang-undang yang disahkan oleh DPR dan diterapkan oleh Menteri Dalam Negeri, serta diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemekaran wilayah di Papua telah menghasilkan empat provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, yang meningkatkan jumlah provinsi di Indonesia menjadi 38.
Pemekaran wilayah di Papua dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam aspek pelayanan. Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjelaskan bahwa pemekaran wilayah Papua bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat, dengan membagi wilayah menjadi lebih kecil untuk meningkatkan koordinasi dan pelayanan yang lebih efektif. Dengan demikian, masyarakat Papua yang akan mendapatkan manfaat dari pemekaran wilayah adalah mereka yang akan memiliki akses lebih mudah dan lebih dekat ke pelayanan yang lebih prima, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemekaran wilayah di Papua meliputi:
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemekaran wilayah di Papua meliputi:
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI: Mereka mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan
- Kementerian Dalam Negeri: Mereka sepakat dengan pemekaran wilayah Papua dan melakukan revisi terbatas UU Otsus Papua.
- Pemerintah Pusat: Mereka berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk mengupayakan pemekaran wilayah, dimulai dengan pemekaran desa, kecamatan, dan kabupaten.
- Pemerintah Provinsi Papua: Mereka berpartisipasi dalam proses koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk mengupayakan pemekaran wilayah.
- Pemerintah Kabupaten Jayawijaya: Mereka sebagai kabupaten induk tetap beribu kota di Wamena di Lembah Balim dan berpartisipasi dalam proses pemekaran wilayah.
- Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin: Ia menekankan bahwa pemekaran wilayah Papua dimaksudkan untuk meningkatkan percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat.
Proses pemekaran wilayah di Papua dimulai dengan pembentukan tiga kabupaten baru, yakni Kabupaten Tolikara, Kabupaten Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Yahukimo, melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002. Pemekaran kabupaten ini dilakukan mulai tahun 2002. Selain itu, pemekaran wilayah di Papua juga dilakukan pada tahun 2008 dengan membentuk kabupaten baru lainnya.
Wilayah yang akan mengalami pemekaran di Papua adalah beberapa kabupaten dan distrik yang terdiri dari:
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Pegunungan Bintang
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Nabire bagian gunung
- Kabupaten Mimika bagian gunung
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Deiyai
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Lani Jaya
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Puncak 6
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Boven Digul
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Biak Numfor
- Kabupaten Supiori
- Kabupaten Yapen
- Kabupaten Waropen
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Jayapura
- Kabupaten Keroom
- Kabupaten Memberamo Raya
- Kabupaten Sarmi
Pemekaran wilayah ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua.
Pemekaran wilayah di Papua dianggap perlu karena beberapa alasan. Pertama, pemekaran wilayah dianggap dapat meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua. Kedua, pemekaran wilayah dianggap dapat memperkuat daya saing daerah dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, pemekaran wilayah dianggap dapat meningkatkan pengendalian keamanan di wilayah tersebut. Namun, beberapa sumber juga menunjukkan bahwa pemekaran wilayah di Papua tidak secara efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengembangan ekonomi, dan pengaruh sosial. Sebaliknya, keadaan kemiskinan dan keterbatasan infrastruktur terus meningkat, yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
Dampak pemekaran wilayah di Papua tidak secara signifikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, keadaan kemiskinan di Papua terus meningkat, dengan jumlah kabupaten yang mengalami kemiskinan meningkat dari 6 menjadi 10 kabupaten setelah pemekaran wilayah. Pemekaran wilayah di Papua tidak secara efektif meningkatkan pengembangan ekonomi. Sebagian besar penduduk Papua masih bergantung pada pertanian subsistence, dan sektor industri dan jasa masih didominasi oleh pendatang yang memiliki keahlian dan pendidikan yang lebih tinggi.
Pemekaran wilayah di Papua juga memiliki dampak sosial yang signifikan. Orang asli Papua terdesak ke pinggir kota atau kembali ke habitat di hutan karena tidak mampu bersaing dengan pendatang yang memiliki modal kuat, pandai berdagang, dan berbisnis. Polarisasi semacam ini menimbulkan dikotomi kehidupan sosial yang tidak jarang dapat berbenturan satu sama lainnya. Pemekaran wilayah di Papua juga menimbulkan keterbatasan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas lainnya. Hal ini membuat pengembangan wilayah menjadi sulit dan berjalan lambat.
Dalam sintesis, pemekaran wilayah di Papua tidak secara efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengembangan ekonomi, dan pengaruh sosial. Sebaliknya, keadaan kemiskinan dan keterbatasan infrastruktur terus meningkat, yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
Ada kekhawatiran terkait dampak negatif dari pemekaran wilayah di Papua karena beberapa alasan. Pertama, pemekaran wilayah dianggap dapat memperparah ketimpangan sosial dan ekonomi yang telah terjadi di Papua. Kedua, pemekaran wilayah dapat memperluas kantong-kantong kemiskinan yang baru, seperti yang terlihat dalam analisis dampak pemekaran wilayah terhadap pendapatan per kapita di Papua. Ketiga, pemekaran wilayah dapat memperburuk status orang asli Papua yang terdesak ke pinggir kota atau kembali ke habitat di hutan karena tidak mampu bersaing dengan pendatang yang memiliki modal kuat, pandai berdagang, dan berbisnis. Polarisasi semacam ini menimbulkan dikotomi kehidupan sosial yang tidak jarang dapat berbenturan satu sama lainnya. Keempat, pemekaran wilayah dapat memperluas ketimpangan dalam kesempatan kerja, dengan sektor-sektor sekunder dan tersier didominasi oleh penduduk pendatang yang memiliki keahlian, ketrampilan, dan pendidikan yang lebih tinggi dari pada penduduk asli Papua.
Proses pemekaran wilayah di Papua dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk mengupayakan pemekaran wilayah. Dimulai dengan pemekaran desa, pemekaran kecamatan, dan pemekaran kabupaten. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dengan diberlakukannya Otonomi Khusus di Papua, maka khusus di Provinsi Papua (dan kemudian juga di Provinsi Papua Barat), istilah kecamatan diganti menjadi distrik dan desa menjadi kampung. Pemekaran Kabupaten dilakukan mulai tahun 2002 melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 dengan membentuk tiga kabupaten baru yaitu Kabupaten Tolikara dengan ibu kota Karubaga, Kabupaten Pegunungan Bintang dengan ibu kota Oksibil dan Kabupaten Yahukimo dengan ibu kota Dekai. Sementara Kabupaten Jayawijaya sebagai kabupaten induk tetap beribu kota di Wamena di Lembah Balim. Pemekaran kabupaten kedua adalah pada tahun 2008, yaitu pemekaran dari wilayah Kabupaten Jayawijaya dan sebagian wilayah kabupaten pemekaran pertama.
Pemekaran wilayah di Papua dapat berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan dengan beberapa cara. Pertama, pemekaran wilayah dapat meningkatkan akses masyarakat Papua terhadap pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Kedua, pemekaran wilayah dapat memperkuat daya saing daerah dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, pemekaran wilayah dapat meningkatkan pengendalian keamanan di wilayah tersebut. Namun, beberapa sumber juga menunjukkan bahwa pemekaran wilayah di Papua tidak secara efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengembangan ekonomi, dan pengaruh sosial. Sebaliknya, keadaan kemiskinan dan keterbatasan infrastruktur terus meningkat, yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
Pemekaran wilayah di Papua dapat menimbulkan ancaman baru dalam beberapa aspek. Pertama, pemekaran wilayah dapat memperparah ketimpangan sosial dan ekonomi yang telah terjadi di Papua. Kedua, pemekaran wilayah dapat memperluas kantong-kantong kemiskinan yang baru, seperti yang terlihat dalam analisis dampak pemekaran wilayah terhadap pendapatan per kapita di Papua. Ketiga, pemekaran wilayah dapat memperburuk status orang asli Papua yang terdesak ke pinggir kota atau kembali ke habitat di hutan karena tidak mampu bersaing dengan pendatang yang memiliki modal kuat, pandai berdagang, dan berbisnis. Polarisasi semacam ini menimbulkan dikotomi kehidupan sosial yang tidak jarang dapat berbenturan satu sama lainnya. Keempat, pemekaran wilayah dapat memperluas ketimpangan dalam kesempatan kerja, dengan sektor-sektor sekunder dan tersier didominasi oleh penduduk pendatang yang memiliki keahlian, ketrampilan, dan pendidikan yang lebih tinggi dari pada penduduk asli Papua.
Dalam sintesis, pemekaran wilayah di Papua tidak secara efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengembangan ekonomi, dan pengaruh sosial. Sebaliknya, keadaan kemiskinan dan keterbatasan infrastruktur terus meningkat, yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Pemekaran wilayah di Papua harus dilakukan dengan lebih baik dan memperhatikan kepentingan warga Papua agar tidak menimbulkan ancaman baru dan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI