Dan masih banyak ayat-ayat lainnya yang memerintah umat Islam untuk membaca Al-Qur’an. Selain melalui ayat-ayat dalam Al-Qur’an, seruan untuk membaca Al-Qur’anjuga terdapat di dalam salah satu Hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi Wa Sallam, seperti:
“Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya dia datang memberi syafa’at bagi pembacanya di hari Kiamat”(Hadist Riwayat Muslim no. 804, dalam Shalat Al-Musafirin wa Qashruhu, bab II dari hadits Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu ‘anhu).
Dari beberapa ayat dan hadits nabi di atas, dan mengingat bahwasanya Al-Qur’anadalah petunjuk dan pedoman hidup yang diturunkan Allah kepada umat Islam, maka sudahlah jelas bahwasanya hukum membaca Al-Qur’an adalah wajib.
Membaca Al-Qur’an Tanpa Mengetahui Maknanya
Dalam hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Siapa yang membaca satu huruf dari al-Quran maka dia mendapat satu pahala. Dan setiap pahala itu dilipatkan menjadi 10 kali lipatnya. Aku tidak mengatakan alif lam mim satu huruf, tapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf. (HR. Turmudzi 3158 dan dishahihkan al-Albani)
Hadis ini menyebutkan pahala membaca al-Quran. Dan yang dzahir, pahala itu didapatkan hanya dengan membaca, meskipun tidak memahami maknanya. Sementara membaca Al-Qur’an dengan memahami maknanya dan mengamalkannya, memiliki tambahan pahala tersendiri.
Hukum Mengkhatamkan Al-Qur’an di Bulan Ramadhan
Hukum membaca dan berusaha mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan adalah sunnah. Hal ini berarti jika berusaha mengkhatamkan Al-Qur’an, maka akan mendapatkan pahala, dan jika tidak bisa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan maka tidak akan memperoleh dosa.
Mengkhatamkan Al-Qur’an sendiri telah di contohkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wa Sallam. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,
أن جبريل كان يعْرضُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ كُلَّ عَامٍ مَرَّةً ، فَعرضَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ فِي الْعَامِ الَّذِي قُبِضَ فيه