Mohon tunggu...
ALYA RAMADHANI
ALYA RAMADHANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia, Khususnya Kota Serang, Banten

16 Desember 2024   07:21 Diperbarui: 16 Desember 2024   09:55 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenaikan UMP sebesar 6,5% di Kota Serang, yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, menunjukkan hasil yang positif dalam jangka pendek. Namun, dampak jangka panjang dari kebijakan ini sangat bergantung pada faktor lain, terutama inflasi dan daya beli masyarakat. Kenaikan UMP bertujuan untuk mengimbangi biaya hidup yang semakin meningkat, tetapi dengan adanya peningkatan tarif PPN yang menjadi 12%, dampak dari kebijakan tersebut tidak serta merta menyelesaikan masalah sosial ekonomi masyarakat, terutama mereka yang berada di bawah garis kemiskinan. Salah satu dampak langsung yang dirasakan masyarakat adalah kenaikan harga barang dan jasa akibat penerapan tarif PPN baru. 

Barang-barang kebutuhan pokok, seperti bahan makanan dan produk energi, mengalami lonjakan harga yang signifikan. Meskipun beberapa pekerja memperoleh peningkatan pendapatan, daya beli mereka tidak sepenuhnya meningkat sebanding dengan kenaikan harga barang. Hal ini menjadikan kenaikan UMP terasa kurang efektif dalam meningkatkan standar hidup secara keseluruhan. Penurunan daya beli yang lebih besar terjadi pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah, yang lebih mengandalkan pengeluaran untuk kebutuhan dasar.

Namun, kebijakan ini juga diimbangi dengan subsidi dan bantuan sosial untuk kelompok masyarakat yang lebih rentan. Pemerintah telah memperkenalkan berbagai program untuk membantu masyarakat miskin, seperti subsidi pangan dan bantuan langsung tunai. Meskipun demikian, efektivitas program ini masih menjadi pertanyaan, terutama dalam hal distribusi dan ketepatan sasaran. Beberapa survei menunjukkan bahwa meskipun subsidi ada, akses terhadapnya masih terbatas bagi sebagian besar masyarakat yang terpinggirkan.

Selain itu, meskipun ada kebijakan peningkatan UMP yang diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja, faktor produktivitas juga menjadi aspek yang penting dalam menentukan keberhasilan jangka panjang kebijakan ini. Peningkatan produktivitas tenaga kerja yang tidak diikuti dengan peningkatan keterampilan dan pendidikan dapat menyebabkan kesenjangan yang lebih besar antara pendapatan dan biaya hidup. Oleh karena itu, kebijakan peningkatan upah perlu diimbangi dengan pelatihan dan pendidikan agar pekerja dapat beradaptasi dengan pasar kerja yang semakin kompetitif.

Simpulan

Kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% di Banten, termasuk Kota Serang, memiliki dampak positif dalam meningkatkan pendapatan pekerja dan memperbaiki daya beli dalam jangka pendek. Namun, dampak jangka panjang dari kebijakan ini terhambat oleh peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12%, yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa. Hal ini, pada gilirannya, mengurangi efektivitas kenaikan UMP dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah dan menengah yang menghabiskan sebagian besar pendapatannya untuk kebutuhan pokok.

Meskipun subsidi dan bantuan sosial pemerintah dapat membantu kelompok rentan, efektivitasnya masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal akses dan distribusi yang lebih merata. Di sisi lain, meskipun UMP yang lebih tinggi memberikan keuntungan bagi pekerja, kebijakan ini harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas dan keterampilan pekerja agar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Selain itu, sektor UMKM yang juga terpengaruh oleh kebijakan PPN ini membutuhkan perhatian lebih agar tidak semakin terpuruk akibat peningkatan biaya produksi.

Secara keseluruhan, untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik, kebijakan ini memerlukan evaluasi dan penyesuaian lebih lanjut, baik dalam hal pengelolaan inflasi maupun penyediaan subsidi yang lebih efektif. Pemerintah harus memastikan bahwa peningkatan UMP dan PPN tidak saling bertentangan, dan bahwa kebijakan ekonomi ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Daftar Pustaka

Kontan. (2023). UMK Banten 2024 Naik, Tertinggi Di Cilegon, Tangerang Jadi Rp 4,5 Juta. Diakses dari Kontan.co.id

Antara News. (2023). Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12% untuk Tahun 2024. Diakses dari Antaranews.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun