Mohon tunggu...
Khairuddin Alwi Fajar P S.H
Khairuddin Alwi Fajar P S.H Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia (Antara Harapan dan Tantangan)

7 Desember 2024   21:35 Diperbarui: 7 Desember 2024   21:41 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelatihan dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum juga menjadi hal yang penting.

  • Konsensus Nasional:

    • Mencapai konsensus nasional dalam pembaruan hukum pidana adalah tantangan besar, mengingat beragamnya kepentingan dan pandangan yang ada di masyarakat.

    • Penting untuk melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, dan lembaga penegak hukum, dalam proses pembaruan ini.

  • Pembaruan hukum pidana di Indonesia adalah sebuah keharusan untuk memastikan bahwa sistem hukum mampu menjawab tantangan zaman dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Harapan-harapan yang tinggi dari masyarakat harus diimbangi dengan upaya serius untuk mengatasi tantangan-tantangan yang ada. Dengan koordinasi yang baik, keterlibatan semua pihak, dan komitmen untuk perubahan, pembaruan hukum pidana yang lebih baik dapat diwujudkan.

    Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
    Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun