Mohon tunggu...
Khairuddin Alwi Fajar P S.H
Khairuddin Alwi Fajar P S.H Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia (Antara Harapan dan Tantangan)

7 Desember 2024   21:35 Diperbarui: 7 Desember 2024   21:41 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembaruan hukum pidana di Indonesia merupakan topik yang penting dan kompleks yang memerlukan perhatian serius dari semua pemangku kepentingan. Hukum pidana yang ada saat ini dianggap sudah usang dan kurang mampu merespon tantangan zaman modern, sehingga pembaruan menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak. Mari kita kaji lebih mendalam mengenai harapan dan tantangan dalam proses pembaruan ini.

Latar Belakang dan Kebutuhan Pembaruan

Sejarah hukum pidana di Indonesia sebagian besar masih berakar pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diadopsi dari hukum kolonial Belanda. Seiring berjalannya waktu, hukum ini menunjukkan berbagai kelemahan, seperti ketidakrelevanan dengan isu-isu kontemporer, ambigu dalam penafsiran, dan terdapat celah yang dapat disalahgunakan.

Harapan dari Pembaruan Hukum Pidana

  1. Peningkatan Keadilan:

    • Masyarakat mengharapkan adanya sistem hukum pidana yang lebih adil, di mana hak asasi manusia (HAM) dihormati dan keadilan substantif dapat tercapai.

    • Diharapkan hukum pidana yang baru dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kejahatan serta memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku kejahatan.

  2. Efektivitas Penegakan Hukum:

    • Pembaruan hukum diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, sehingga proses peradilan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

    • Penggunaan teknologi dalam penegakan hukum juga diharapkan dapat diakomodasi dalam hukum pidana yang baru, seperti untuk menangani kasus kejahatan siber.

  3. Penyesuaian dengan Perkembangan Zaman:

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun