Somasi: Teguran Hukum Sebelum Gugatan
Somasi adalah sebuah tindakan hukum berupa teguran tertulis yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain. Tujuannya adalah untuk memberi tahu pihak yang bersangkutan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap hak atau kewajiban yang telah disepakati. Dengan kata lain, somasi merupakan langkah awal sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut, seperti menggugat ke pengadilan.
Dasar Hukum Somasi
Secara tegas, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang somasi. Namun, keberadaan dan efektivitas somasi ini diakui dalam praktik hukum di Indonesia. Dasar hukum somasi dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal-pasal dalam KUH Perdata, terutama yang mengatur tentang perjanjian dan wanprestasi, menjadi landasan bagi pengiriman somasi. Somasi seringkali digunakan sebagai bukti adanya upaya damai sebelum mengajukan gugatan.
Meskipun tidak secara eksplisit mengatur tentang somasi, KUH Perdata memberikan pedoman mengenai tata cara pengajuan gugatan. Somasi seringkali dianggap sebagai langkah persiapan sebelum mengajukan gugatan.
Tujuan Somasi
Tujuan utama dari somasi adalah:
Memberikan peringatan kepada pihak yang bersangkutan agar menghentikan perbuatan yang merugikan atau memenuhi kewajibannya. Serta memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan.
Dan juga, Somasi dapat dijadikan sebagai bukti bahwa pihak yang mengirimkan somasi telah berusaha menyelesaikan masalah secara baik-baik sebelum menempuh jalur hukum.
Isi Somasi
Secara umum, isi somasi meliputi:
 *1. Identitas pengirim dan penerima somasi berupa Nama lengkap, alamat, dan identitas lainnya dari kedua belah pihak.
 *2. Uraian singkat peristiwa yang berisi Penjelasan singkat mengenai peristiwa atau perbuatan yang dianggap melanggar hak atau kewajiban.
 *3. Tuntutan atau Permintaan yang jelas dan tegas kepada pihak penerima somasi untuk melakukan tindakan tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan.
 *4. Konsekuensi jika tidak ditindaklanjuti berupa Peringatan mengenai tindakan hukum yang akan diambil jika tuntutan tidak dipenuhi.
Kesimpulan
Somasi merupakan alat hukum yang efektif untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Dengan mengirimkan somasi, pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan tekanan kepada pihak yang bersangkutan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, perlu diingat bahwa somasi bukanlah suatu kewajiban hukum. Pengiriman somasi merupakan hak dari setiap pihak yang merasa haknya dilanggar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H