Mohon tunggu...
Alwi Assagap
Alwi Assagap Mohon Tunggu... Mahasiswa - aku adalah seseorang yang sedang mempertahankan jalan ninjaku untuk kebahagiaan dan kesejahtraan dunia dan akhirat

Aku adalah seseorang yang memiliki nama lengkap Alwi Assagap. yang lhir di kabupaten magetan jawa timur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengertian SOMASI Yang Harus Kamu Tahu !

29 Desember 2024   10:30 Diperbarui: 29 Desember 2024   10:30 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : google.com

Somasi: Teguran Hukum Sebelum Gugatan

Somasi adalah sebuah tindakan hukum berupa teguran tertulis yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain. Tujuannya adalah untuk memberi tahu pihak yang bersangkutan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap hak atau kewajiban yang telah disepakati. Dengan kata lain, somasi merupakan langkah awal sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut, seperti menggugat ke pengadilan.

Dasar Hukum Somasi

Secara tegas, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang somasi. Namun, keberadaan dan efektivitas somasi ini diakui dalam praktik hukum di Indonesia. Dasar hukum somasi dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal-pasal dalam KUH Perdata, terutama yang mengatur tentang perjanjian dan wanprestasi, menjadi landasan bagi pengiriman somasi. Somasi seringkali digunakan sebagai bukti adanya upaya damai sebelum mengajukan gugatan.

Meskipun tidak secara eksplisit mengatur tentang somasi, KUH Perdata memberikan pedoman mengenai tata cara pengajuan gugatan. Somasi seringkali dianggap sebagai langkah persiapan sebelum mengajukan gugatan.

Tujuan Somasi

Tujuan utama dari somasi adalah:

Memberikan peringatan kepada pihak yang bersangkutan agar menghentikan perbuatan yang merugikan atau memenuhi kewajibannya. Serta memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan.

Dan juga, Somasi dapat dijadikan sebagai bukti bahwa pihak yang mengirimkan somasi telah berusaha menyelesaikan masalah secara baik-baik sebelum menempuh jalur hukum.

Isi Somasi

Secara umum, isi somasi meliputi:

 *1. Identitas pengirim dan penerima somasi berupa Nama lengkap, alamat, dan identitas lainnya dari kedua belah pihak.

 *2. Uraian singkat peristiwa yang berisi Penjelasan singkat mengenai peristiwa atau perbuatan yang dianggap melanggar hak atau kewajiban.

 *3. Tuntutan atau Permintaan yang jelas dan tegas kepada pihak penerima somasi untuk melakukan tindakan tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan.

 *4. Konsekuensi jika tidak ditindaklanjuti berupa Peringatan mengenai tindakan hukum yang akan diambil jika tuntutan tidak dipenuhi.

Kesimpulan

Somasi merupakan alat hukum yang efektif untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Dengan mengirimkan somasi, pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan tekanan kepada pihak yang bersangkutan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, perlu diingat bahwa somasi bukanlah suatu kewajiban hukum. Pengiriman somasi merupakan hak dari setiap pihak yang merasa haknya dilanggar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun