Secara umum, isi somasi meliputi:
 *1. Identitas pengirim dan penerima somasi berupa Nama lengkap, alamat, dan identitas lainnya dari kedua belah pihak.
 *2. Uraian singkat peristiwa yang berisi Penjelasan singkat mengenai peristiwa atau perbuatan yang dianggap melanggar hak atau kewajiban.
 *3. Tuntutan atau Permintaan yang jelas dan tegas kepada pihak penerima somasi untuk melakukan tindakan tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan.
 *4. Konsekuensi jika tidak ditindaklanjuti berupa Peringatan mengenai tindakan hukum yang akan diambil jika tuntutan tidak dipenuhi.
Kesimpulan
Somasi merupakan alat hukum yang efektif untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Dengan mengirimkan somasi, pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan tekanan kepada pihak yang bersangkutan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, perlu diingat bahwa somasi bukanlah suatu kewajiban hukum. Pengiriman somasi merupakan hak dari setiap pihak yang merasa haknya dilanggar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H