Berbagai versi RUU yang tersedia meliputi RUU tentang Desa yang dihasilkan oleh koalisi lembaga swadaya masyarakat, kementerian, maupun RUU tentang Desa yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah. Dampaknya, dalam proses pembahasan RUU tentang Desa, banyak sekali materi yang harus dimasukan dalam ketentuan undang-undang desa.
Di sinilah proses memilih, memilah, dan merumuskan berbagai ketentuan yang akan mengatur pelaksanaan pemerintahan desa ditentukan. Setelah proses perumusan selesai maka proses pembahasan secara formal pun dilakukan oleh panitia khusus dengan wakil pemerintah dalam rapat pembahasan di DPR.
Dalam proses pembahasan dilakukan kesepakatan-kesepakatan. Kesepakatan inilah yang kemudian dijadikan ketentuan dalam UU Desa. Pada tahap akhir pembahasan, dilakukan persetujuan bersama antara DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna DPR. Hasil persetujuan bersama itulah yang diundangkan dalam lembaran negara sebagai tindakan formal untuk mulai pemberlakuan UU tentang Desa.
Proses pembahasan RUU tentang Desa di atas menunjukan hubungan-hubungan pemerintahan yang merupakan salah satu topik bahasan dalam ilmu pemerintahan.Â
Proses itu juga mendemonstrasikan bagaimana pengalaman dan pengetahuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan, hubungan-hubungan pemerintahan, dan gejala pemerintahan yang didapatkan dari ilmu pemerintahan ditranformasikan menjadi latar belakang, landasan, serta urgensi pengaturan pemerintahan desa. Ketika sudah menjadi undang-undang maka proses pelaksanaan pemerintahan desa harus sesuai dengan ketentuan UU Desa.
Ketentuan dalam UU Desa itulah yang menjadi dasar bagi pengajaran ilmu hukum tata negara pada saat membahas topik pemerintahan daerah dan pemerintahan desa. Singkatnya, ilmu pemerintahan merupakan salah satu sumber dari hukum tata negara. Ibarat, dua mata uang yang tidak dapat dipisahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H