- Keterkaitan (Intertwine)
Hukum merupakan produk dari kekuasaan. Produk tersebut mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat serta antar rakyat. Bentuk produk tersebut bisa tertulis maupun tidak tertulis. Hukum juga merupakan kekuasaan. Hukum itu mengatur, mengusahakan ketertiban, dan membatasi ruang gerak individu Dengan menggunakan kekuasaan dapat dipaksakan pengenaan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran hukum. Sebab, kekuasaan pada hakekatnya merupakan kemampuan untuk memaksakan sesuatu kepada pihak lain. Artinya, kekuasaan itu juga hukum.
Meskipun tidak semua kekuasaan itu berdasarkan hukum. Hanya kekuasaan yang berdasarkan hukumlah yang dapat menjadi sumber hukum.Sumber hukum dalam konteks ilmu hukum, terdiri atas sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
Topik dalam ilmu pemerintahan merupakan salah satu sumber hukum dalam kajian hukum tata negara. Proses perubahan Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan salah satu contoh yang dapat menjelaskan hubungan kedua ilmu dalam konteks Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.
Contoh lainnya dalam konteks Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, yaitu proses pembentukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; undang-undang yang disepakati bersama antara DPR dan Presiden pada Desember 2013. Inisiasi pengaturan desa dalam undang-undang sudah sejak lama digulirkan oleh berbagai pihak, baik itu melalui lembaga swadaya masyarakat, pemerintah, maupun anggota DPR.
Penyebabnya, karena sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, materi yang mengatur mengenai pemerintahan desa tidak lagi ditempatkan dalam undang-undang tersendiri. Melainkan materi mengenai pemerintahan desa dimasukan menjadi salah satu bagian ke dalam undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah.
Kondisi normatif ini mulai dilakukan sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan terus berlanjut sampai undang-undang itu digantikan oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketika sampai pada masa untuk melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPR menyepakati untuk memisahkan materinya ke dalam 3 rancangan undang-undang (RUU) yang berbeda, yaitu RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah, RUU tentang Pemerintahan Daerah, dan RUU tentang Desa.
Sesuai dengan kesepakatan itu, berbagai pihak pun bergegas untuk mengumpulkan berbagai materi yang akan dimasukan ke dalam RUU tentang Desa. Materi-materi tersebut meliputi pemikiran bagaimana memperbaiki desa dari aspek kedudukan, kewenangan, maupun kekuasaannya.
Materi yang terkumpul diperoleh dari hasil penelitian, pengalaman penyelenggaraan pemerintah desa, perbandingan dengan negara lain, maupun materi yang berasal dari kebudayaan asli Indonesia.Â
Materi tersebut kemudian diolah dan dipilah. Selanjutnya, ide, pengalaman, atau lesson learned yang telah diolah dan dipilah serta dipandang baik dan cocok dengan tujuan pengaturan pemerintahan desa, kemudian di-drafting dalam bentuk naskah akademik dan draf UU tentang Desa.
Banyaknya pihak yang terlibat dalam proses perancangan mengakibatkan dihasilkannya berbagai versi RUU tentang Desa. Tergantung pihak mana yang membuat naskah akademik dan draf UUnya.Â
Berbagai versi RUU yang tersedia meliputi RUU tentang Desa yang dihasilkan oleh koalisi lembaga swadaya masyarakat, kementerian, maupun RUU tentang Desa yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah. Dampaknya, dalam proses pembahasan RUU tentang Desa, banyak sekali materi yang harus dimasukan dalam ketentuan undang-undang desa.
Di sinilah proses memilih, memilah, dan merumuskan berbagai ketentuan yang akan mengatur pelaksanaan pemerintahan desa ditentukan. Setelah proses perumusan selesai maka proses pembahasan secara formal pun dilakukan oleh panitia khusus dengan wakil pemerintah dalam rapat pembahasan di DPR.
Dalam proses pembahasan dilakukan kesepakatan-kesepakatan. Kesepakatan inilah yang kemudian dijadikan ketentuan dalam UU Desa. Pada tahap akhir pembahasan, dilakukan persetujuan bersama antara DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna DPR. Hasil persetujuan bersama itulah yang diundangkan dalam lembaran negara sebagai tindakan formal untuk mulai pemberlakuan UU tentang Desa.
Proses pembahasan RUU tentang Desa di atas menunjukan hubungan-hubungan pemerintahan yang merupakan salah satu topik bahasan dalam ilmu pemerintahan.Â
Proses itu juga mendemonstrasikan bagaimana pengalaman dan pengetahuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan, hubungan-hubungan pemerintahan, dan gejala pemerintahan yang didapatkan dari ilmu pemerintahan ditranformasikan menjadi latar belakang, landasan, serta urgensi pengaturan pemerintahan desa. Ketika sudah menjadi undang-undang maka proses pelaksanaan pemerintahan desa harus sesuai dengan ketentuan UU Desa.
Ketentuan dalam UU Desa itulah yang menjadi dasar bagi pengajaran ilmu hukum tata negara pada saat membahas topik pemerintahan daerah dan pemerintahan desa. Singkatnya, ilmu pemerintahan merupakan salah satu sumber dari hukum tata negara. Ibarat, dua mata uang yang tidak dapat dipisahkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H