Sebagai contoh, Negara Saudi Arabia yang bisa dikatakan sebagai negara islam, sudah sejak lama menjalin kerjasama ekonomi maupun bidang yang lainnya dengan negara-negara Eropa. Kemudian, kita ketahui bersama bahwa negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, salah satunya Indonesia, telah menjalin kerjasama multilateral dengan berbagai bangsa yang notabene sebagai negara non-islam.Â
Di antara negara-negara tersebut terdapat populasi babi yang sangat besar, bahkan mereka mengekspor hewan tersebut kepada negara-negara luar, baik melalui kerjasama bilateral maupun multilateral. Maka, jauh sebelum hal ini terjadi, Islam telah menetapkan aturan-aturannya yang tertuang dalam Al-Qur'an, salah satunya ialah aturan yang melarang pemeluknya mengonsumsi babi. Bayangkan saja, jika larangan ini tidak diwahyukan pada masa itu, maka dapat dipastikan bahwa umat islam akan jatuh ke dalamnya. Karena, suatu negara tanpa keberadaan babi sama sekali pun dapat tersentuh melalui kerjasama antar negara, khususnya dalam bidang perekonomian.
Kiranya, beberapa penjelasan di atas dapat dijadikan sebagai salah satu bukti, bahwa Al-Qur'an bersifat universal, bahkan jauh sebelum Agama Islam itu mengglobal. Maka sangat wajar apabila islam dianggap sebagai agama rahmatan lil'alamin, karena ia telah mengatur segala hukum yang berkaitan dengan kehidupan umat manusia dengan sangat sempurna. Wallahu a'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H