Untuk mewujudkan teori tersebut, harapan kedepan UU pemilu, UU partai politik, dan mekanisme rekrutmen politik perlu di evaluasi kembali, agar pemilu tidak hanya sekedar sebagai rutinitas belaka akan tetapi pemilu diharapan sebagai moment penting untuk memberikan asas manfaat secara signifikan bagi kepentingan masyarakat luas.Â
Tentu dalam hal ini tetap ditopang oleh semangat pemimpin yang kredibel dan bertanggung jawab serta dapat menghadirkan legislator yang jenius, kritis, ahli dibidangnya. Tidak asal-asal merekrut calon anggota legislativ sehingga dalam pembuatan regulasi betul-betul tetap mengedepankan aspek kualitas daripada aspek kuantitas serta diharapkan produk hukum yang dibuat oleh lembaga parlemen maupun pemerintah  selalu disesuaikan dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI