Mohon tunggu...
Alvitus Minggu
Alvitus Minggu Mohon Tunggu... Dosen - laki-laki

jangan menyerah sebelum bertarung

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membongkar Skandal Korupsi di Balik Gelontornya Dana Desa

7 Maret 2020   17:31 Diperbarui: 7 Maret 2020   17:39 2468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Membongkar Skandal Korupsi di Balik Gelontornya Dana Desa

 Oleh : Alvitus Minggu

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan dasar hukum yang mengatur dana Desa. Undang-Undang (UU) ini lahir dengan latar belakang ingin menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat mengingat desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis serta dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat pedesaan yang adil, makmur, dan sejahtera. 

Karenanya Desa dalam susunan dan tata cara  penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri melalui regulasi yakni UU. UU ini juga sebagai wujud keseriusan pemerintah untuk melindungi hak asal usul dan tradisional yang dimiliki masyarakat Desa. 

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam uraian tersebut maka dengan Undang-Undang ini pemerintah Desa memiliki kewenangan yang lebih besar untuk melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan desa dalam rangka proses pembangunan di Desa dengan tujuan adanya pemerataan ekonomi melalui peningkatan dana desa. 

Saat ini mayoritas penduduk di pedesaan berjumlah 50 hingga 60 persen dari total penduduk. Dan sisanya menempati wilayah  perkotaan. Jika tidak diantisipasi maka berpotensi besar terjadinya arus urbanisasi dengan tujuan ingin mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

Proses peluncuran dana Desa

 Pada tahun 2017 era Presiden Jokowi negara telah menggelontorkan dana Desa melalui sumber APBN sebesar Rp.60 trilliun dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan serta pemerataan ekonomi Desa. Dana Desa dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. 

Pada tahun 2015 telah disiapkan sebesar Rp20,77 triliun. Demikian halnya pada tahun 2016 Dana Desa yang disediakan mencapai Rp46,98 trilliun sebagaimana dilansirkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menyebut bahwa dana Desa terserap nyaris sempurna. 

Pada 2016 realisasi Dana Desa sebesar Rp46.679,3 miliar atau 99,36 persen dari jumlah anggaran yang ditetapkan dalam APBN-P tahun 2016 sebesar Rp46.982,1 miliar. Realisasi Dana Desa 2016 meningkat sebesar 123,04 persen.

Institusi terlibat skandal korupsi dana Desa yaitu; aparatur pemerintahan dan perangkat Desa

 Semenjak dana Desa bergulir pemberitaan penyalahgunaan dana Desa terus bermunculan di media massa baik media cetak maupun  media elektronik bahkan selalu menjadi topik pembicaraan di warung kopi ataupun dalam komunitas sosial lainya. Penyalahgunaan dana Desa tersebut dilakukan aparatur pemerintahan. 

Jika tidak diantisipasi   pemerintah maka membuka celah untuk menyalahgunakan dana Desa demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok. Terbukti Pada Rabu (2/8/2017), tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Pamekasan, Jawa Timur yang berhasil menangkap Achmad Syafii, Bupati Kabupaten Pamekasan.  

OTT ini dilakukan terkait penggelapan dan penggunaan Alokasi Dana Desa. Belum lagi 32 kades di NTT yang terlibat masalah korupsi dana Desa meliputi; Desa Rafae Kabupaten Belu, Desa Numponi Kabupaten Malaka, desa Wahang Kabupaten Sumba Timur, Desa Rangalaka Kabupaten Ende, Desa Daiama Kabupaten Roten Ndao, Desa Woedoa Kabupaten Nagakeo. Dan masih terdapat sederet Desa lain yang terlibat kasus korupsi dana Desa yang tidak disebutkan sebagaimana dilangsirkan (Kumparan, 26 Mei 2019).

Berdasarkan hasil pemantauan Corruption Watch, sepanjang 2015 sampai 2017 kasus tindak pidana korupsi di tingkat desa semakin menjamur. Setidaknya ada 17 kasus. Jumlah ini meningkat menjadi 41 kasus  pada 2016  dan 96 kasus pada 2017. Jika total dalam kurun waktu 3 tahun setidaknya ada 154 kasus korupsi di tingkat Desa dengan kerugian negara mencapai 47,56 miliar. 

Latar belakang pelaku yang paling banyak terlibat korupsi di tingkat Desa adalah kepala Desa yaitu 112 orang selebihnya perangkat Desa 32 orang dan  keluarga kepala Desa 3 orang. Modus operandi yang digunakanpun bermacam-macam mulai dari penyalahgunaan anggaran, penggelapan anggaran, pembuatan laporan/kegiatan/proyek fiktif hingga penggelembungan harga. 

Data ini memperlihatkan masih buruknya tata kelolah dana Desa bahkan kepala Desa dan perangkat desa yang seharusnya mengelolah dana Desa untuk kepentingan masyarakat justru menjadi bagian dari praktek penyimpangan (antikorupsi.org, 12 Februari 2018).

Penyebab terjadinya praktek skandal korupsi dana Desa

Dana Desa rentan disalahgunakan disebabkan beberapa hal, yaitu; pertama, lemahnya pengawasan pemerintah terhadap penyaluran dana Desa.

Kedua, keterbatasan sumberdaya manusia dalam mengelola dana Desa yang tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik, pemeberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. 

Ketiga, Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa belum dijalankan secara maksimal serta belum  menjadi regulasi yang dapat menciptakan terjaminnya rasa keamanan terhadap proses penyaluran dan penggunaan dana Desa sehingga masih ada celah terjadi skandal korupsi dana Desa oleh kepala Desa dan perangkat desa. 

Keempat, Satuan Tugas Dana Desa (Satgas DD) yang dibentuk pada tahun 2017 yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan penggunaan dana Desa belum ada gebrakan yang berarti dalam menghadapi korupsi dana Desa yang semakin lama semakin meningkat. 

Kelima,, kurang dilibatkanya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengwasan dana Desa. 

Keenam, kurangnya akses masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang pengelolaan dana Desa dan terlibat aktif dibatasi. Padahal pada pasal Undang-Undang tentang desa telah diatur hak dan kewajiban masyarakat Desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan Desa.

Ketujuh, terbatasnya kompetensi kepala Desa dan perangkat Desa. Keterbatasan ini secara khusus mengarah pada teknis pengelolaan dana Desa, pengadaan barang dan jasa serta penyusunan pertanggungjawaban keuangan desa. 

Ke delapan, rendahnya latarbelakang pendidikan dari kepala Desa dan perangkat Desa yang sangat berpengaruh terhadap tata kelola penggunaan dana Desa. 

Undang-Undang Desa lahir menandakan negara hadir sebagai solusi untuk mengatasi terhadap kesenjangan pembangunan ekonomi di Desa. Sebagaimana dalam pemahaman teori Pelato dan Aristoteles. 

Plato menggambarkan tujuan Negara adalah untuk memenuhi kebutuhan yang banyak dan tidak dapat dipenuhi sendiri oleh manusia secara individual, maka diperlukan Negara. 

Sementara Aristoteles berpendapat Negara dibentuk dan dipertahankan karena Negara bertujuan menyelenggarakan hidup yang baik semua warga Negara (Hardum, 2016:47) Pendapat kedua filsuf tersebut dapat memaknai kedudukan Negara sebagai instrument penting yaitu sebagai kata kunci untuk menjaga keberlangsungan sistem pembangunan sumber daya ekonomi dalam suatu Negara.

Adanya program pembangunan dana desa idealnya hal ini sebagai solusi untuk menjaga pemerataan ekonomi sehingga kedudukan bangsa ini di mata masyarakat Indonesia mempunyai keseimbangan antara pusat dan daerah khususnya masyarakat wilayah pedesaan. 

Tanpa pemerataan pembangunan maka rentan akan menimbulkan masalah baru di perkotaan misalnya muncul persoalan kesenjangan sosial yang masif dan terstruktur.

Harapan masyarakat juga agar dana Desa itu bisa mencapai sasaran dan tepat guna jangan sampai dana Desa disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab demi untuk memperkaya diri.

Dana Desa tidak hanya sekedar memenuhi agenda politik yang targetnya hanya menyenangkan hati masyarakat pedesaan akan tetapi bagaimana gagasan peluncuran dana Desa menjadi pelajaran yang berharga bagi masyarakat dengan harapan dapat menghadirkan perubahan terhadap proses demokrasi tingkat lokal sehingga dapat meningkatkan tingkat kecerdasan masyarakat pedesaan tentang kebijakan pemerintah melalui politik anggaran dana Desa serta membawa dampak positif bagi pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat pedesaan.

Cara mengatasi skandal korupsi dana Desa

Merujuk pada berbagai skandal korupsi dana Desa yang terjadi selama ini secara masif dan terstruktur, maka ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi penulis tentang hal tersebut, yaitu; 

pertama, peran ketiga kementrian perlu ditingkatkan, yaitu kemendagri kementerian ini tugasnya mengurus dana Desa dengan melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan Desa, kementerian keuangan untuk penyaluran dana Desa, dan kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk penggunaan dana Desa. 

Kedua, Undang-Undang tentang Desa segera dievaluasi kembali secara menyeluruh sebab Undang-Undang ini belum sepenuhnya berjalan. Fakta menunjukkan pasal yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat Desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan Desa tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

Ketiga, maksimalkan peran Satuan Tugas Dana Desa (Satgas DD) yang telah dibentuk Kementerian Desa untuk melakukan pelatihan para pendamping dan kepala Desa. 

Keempat, perlu memperbaiki dan memperkuat kapasitas perangkat Desa oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga bisa mencegah skandal korupsi dana Desa. Kelima, perlu inisiatif bersama antara pemerintah dan masyarakat sipil untuk mensinergikan inovasi dalam mengawal dana Desa seperti membuat open data keuangan Desa guna untuk mencegah korupsi. 

Penulis ; Dosen Prodi Hubungan Internasional Universitas Kristen Indonesia Jakarta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun