Mohon tunggu...
Alvitus Minggu
Alvitus Minggu Mohon Tunggu... Dosen - laki-laki

jangan menyerah sebelum bertarung

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membongkar Skandal Korupsi di Balik Gelontornya Dana Desa

7 Maret 2020   17:31 Diperbarui: 7 Maret 2020   17:39 2468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kelima,, kurang dilibatkanya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengwasan dana Desa. 

Keenam, kurangnya akses masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang pengelolaan dana Desa dan terlibat aktif dibatasi. Padahal pada pasal Undang-Undang tentang desa telah diatur hak dan kewajiban masyarakat Desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan Desa.

Ketujuh, terbatasnya kompetensi kepala Desa dan perangkat Desa. Keterbatasan ini secara khusus mengarah pada teknis pengelolaan dana Desa, pengadaan barang dan jasa serta penyusunan pertanggungjawaban keuangan desa. 

Ke delapan, rendahnya latarbelakang pendidikan dari kepala Desa dan perangkat Desa yang sangat berpengaruh terhadap tata kelola penggunaan dana Desa. 

Undang-Undang Desa lahir menandakan negara hadir sebagai solusi untuk mengatasi terhadap kesenjangan pembangunan ekonomi di Desa. Sebagaimana dalam pemahaman teori Pelato dan Aristoteles. 

Plato menggambarkan tujuan Negara adalah untuk memenuhi kebutuhan yang banyak dan tidak dapat dipenuhi sendiri oleh manusia secara individual, maka diperlukan Negara. 

Sementara Aristoteles berpendapat Negara dibentuk dan dipertahankan karena Negara bertujuan menyelenggarakan hidup yang baik semua warga Negara (Hardum, 2016:47) Pendapat kedua filsuf tersebut dapat memaknai kedudukan Negara sebagai instrument penting yaitu sebagai kata kunci untuk menjaga keberlangsungan sistem pembangunan sumber daya ekonomi dalam suatu Negara.

Adanya program pembangunan dana desa idealnya hal ini sebagai solusi untuk menjaga pemerataan ekonomi sehingga kedudukan bangsa ini di mata masyarakat Indonesia mempunyai keseimbangan antara pusat dan daerah khususnya masyarakat wilayah pedesaan. 

Tanpa pemerataan pembangunan maka rentan akan menimbulkan masalah baru di perkotaan misalnya muncul persoalan kesenjangan sosial yang masif dan terstruktur.

Harapan masyarakat juga agar dana Desa itu bisa mencapai sasaran dan tepat guna jangan sampai dana Desa disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab demi untuk memperkaya diri.

Dana Desa tidak hanya sekedar memenuhi agenda politik yang targetnya hanya menyenangkan hati masyarakat pedesaan akan tetapi bagaimana gagasan peluncuran dana Desa menjadi pelajaran yang berharga bagi masyarakat dengan harapan dapat menghadirkan perubahan terhadap proses demokrasi tingkat lokal sehingga dapat meningkatkan tingkat kecerdasan masyarakat pedesaan tentang kebijakan pemerintah melalui politik anggaran dana Desa serta membawa dampak positif bagi pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat pedesaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun