Mohon tunggu...
Alvitus Minggu
Alvitus Minggu Mohon Tunggu... Dosen - laki-laki

jangan menyerah sebelum bertarung

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membongkar Skandal Korupsi di Balik Gelontornya Dana Desa

7 Maret 2020   17:31 Diperbarui: 7 Maret 2020   17:39 2468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cara mengatasi skandal korupsi dana Desa

Merujuk pada berbagai skandal korupsi dana Desa yang terjadi selama ini secara masif dan terstruktur, maka ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi penulis tentang hal tersebut, yaitu; 

pertama, peran ketiga kementrian perlu ditingkatkan, yaitu kemendagri kementerian ini tugasnya mengurus dana Desa dengan melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan Desa, kementerian keuangan untuk penyaluran dana Desa, dan kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk penggunaan dana Desa. 

Kedua, Undang-Undang tentang Desa segera dievaluasi kembali secara menyeluruh sebab Undang-Undang ini belum sepenuhnya berjalan. Fakta menunjukkan pasal yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat Desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan Desa tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

Ketiga, maksimalkan peran Satuan Tugas Dana Desa (Satgas DD) yang telah dibentuk Kementerian Desa untuk melakukan pelatihan para pendamping dan kepala Desa. 

Keempat, perlu memperbaiki dan memperkuat kapasitas perangkat Desa oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga bisa mencegah skandal korupsi dana Desa. Kelima, perlu inisiatif bersama antara pemerintah dan masyarakat sipil untuk mensinergikan inovasi dalam mengawal dana Desa seperti membuat open data keuangan Desa guna untuk mencegah korupsi. 

Penulis ; Dosen Prodi Hubungan Internasional Universitas Kristen Indonesia Jakarta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun