Semenjak dana Desa bergulir pemberitaan penyalahgunaan dana Desa terus bermunculan di media massa baik media cetak maupun  media elektronik bahkan selalu menjadi topik pembicaraan di warung kopi ataupun dalam komunitas sosial lainya. Penyalahgunaan dana Desa tersebut dilakukan aparatur pemerintahan.Â
Jika tidak diantisipasi  pemerintah maka membuka celah untuk menyalahgunakan dana Desa demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok. Terbukti Pada Rabu (2/8/2017), tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Pamekasan, Jawa Timur yang berhasil menangkap Achmad Syafii, Bupati Kabupaten Pamekasan. Â
OTT ini dilakukan terkait penggelapan dan penggunaan Alokasi Dana Desa. Belum lagi 32 kades di NTT yang terlibat masalah korupsi dana Desa meliputi; Desa Rafae Kabupaten Belu, Desa Numponi Kabupaten Malaka, desa Wahang Kabupaten Sumba Timur, Desa Rangalaka Kabupaten Ende, Desa Daiama Kabupaten Roten Ndao, Desa Woedoa Kabupaten Nagakeo. Dan masih terdapat sederet Desa lain yang terlibat kasus korupsi dana Desa yang tidak disebutkan sebagaimana dilangsirkan (Kumparan, 26 Mei 2019).
Berdasarkan hasil pemantauan Corruption Watch, sepanjang 2015 sampai 2017 kasus tindak pidana korupsi di tingkat desa semakin menjamur. Setidaknya ada 17 kasus. Jumlah ini meningkat menjadi 41 kasus  pada 2016  dan 96 kasus pada 2017. Jika total dalam kurun waktu 3 tahun setidaknya ada 154 kasus korupsi di tingkat Desa dengan kerugian negara mencapai 47,56 miliar.Â
Latar belakang pelaku yang paling banyak terlibat korupsi di tingkat Desa adalah kepala Desa yaitu 112 orang selebihnya perangkat Desa 32 orang dan  keluarga kepala Desa 3 orang. Modus operandi yang digunakanpun bermacam-macam mulai dari penyalahgunaan anggaran, penggelapan anggaran, pembuatan laporan/kegiatan/proyek fiktif hingga penggelembungan harga.Â
Data ini memperlihatkan masih buruknya tata kelolah dana Desa bahkan kepala Desa dan perangkat desa yang seharusnya mengelolah dana Desa untuk kepentingan masyarakat justru menjadi bagian dari praktek penyimpangan (antikorupsi.org, 12 Februari 2018).
Penyebab terjadinya praktek skandal korupsi dana Desa
Dana Desa rentan disalahgunakan disebabkan beberapa hal, yaitu; pertama, lemahnya pengawasan pemerintah terhadap penyaluran dana Desa.
Kedua, keterbatasan sumberdaya manusia dalam mengelola dana Desa yang tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik, pemeberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.Â
Ketiga, Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa belum dijalankan secara maksimal serta belum  menjadi regulasi yang dapat menciptakan terjaminnya rasa keamanan terhadap proses penyaluran dan penggunaan dana Desa sehingga masih ada celah terjadi skandal korupsi dana Desa oleh kepala Desa dan perangkat desa.Â
Keempat, Satuan Tugas Dana Desa (Satgas DD) yang dibentuk pada tahun 2017 yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan penggunaan dana Desa belum ada gebrakan yang berarti dalam menghadapi korupsi dana Desa yang semakin lama semakin meningkat.Â