PEMBAHASANÂ
Pernikahan wanita hamil di masyarakat disebabkan karena empat aspek, yaitu:
Pertama, budaya dan tradisi: Di beberapa daerah di Indonesia, pernikahan dianggap sebagai suatu keharusan atau kewajiban bagi seorang wanita yang telah hamil di luar nikah. Dalam beberapa kasus, keluarga atau masyarakat setempat dapat menekan atau menghukum wanita tersebut jika tidak menikah.
Kedua, karena kepercayaan agama. Beberapa agama, seperti Islam, mengajarkan bahwa seks di luar nikah adalah dosa dan tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, jika seorang wanita hamil di luar nikah, menikah dianggap sebagai satu-satunya cara untuk mengatasi dosa tersebut.
Ketiga, kurangnya pendidikan dan pengetahuan tentang seksualitas: Kurangnya pendidikan seksual di Indonesia dapat menyebabkan remaja dan wanita muda tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang kontrasepsi dan kesehatan reproduksi. Hal ini dapat menyebabkan risiko tinggi terjadinya kehamilan di luar nikah.
Keempat, dikarenakan kemiskinan dan ketidakadilan sosial: Wanita yang hidup dalam kemiskinan atau ketidakadilan sosial seringkali memiliki akses terbatas terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya kehamilan di luar nikah dan pernikahan di usia yang lebih muda.
Meskipun pemerintah dan organisasi masyarakat telah berupaya untuk mengurangi jumlah pernikahan di bawah usia dan pernikahan karena kehamilan di luar nikah, pernikahan semacam itu masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya yang lebih besar dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah, untuk meningkatkan pendidikan seksual, mengurangi kemiskinan, dan mendorong kesetaraan gender untuk mengatasi masalah ini.
Alasan wanita hamil diluar nikah yaitu dikarenakan adanya pergaulan bebas, selain itu juga karena lemahnya iman pada masing-masing pihak. Oleh karenanya, untuk mengantisipasi perbuatan yang keji dan terlarang itu, pendidikan agama yang mendalam dan kesadaran hukum semakin diperlukan oleh setiap individu.
Penyebab hamil di luar nikah samadengan timbulnya perilaku perzinahan. Faktor penyebab tersebut terdiri dari faktor internal dan fakor eksternal sebagai berikut:
Faktor internal
Manusia secara naluriah memiliki nafsu syahwat terhadap lawan jenisnya. Jika nafsu syahwat itu begitu besar, nafsu syahwat tersebut dapat mengalahkan akal budinya atau akal sehat dan kendali normalnya. Artinya jika akal sehat dan keyakinan moral tidak cukup kuat untuk mengendalikan gejolak nafsu syahwat maka manusia tersebut akan terjerumus kepada perbuatan zina, apabila mereka tidak menempuh jalur pernikahan yang sah.