Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari'ah.
J. Pengelolaan, yakni:
1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
2. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru' (hibah).
Kelompok 5 :Â
1. Ananda Galih Prasetya 202111003
2. Alvitasari Wahyuningrum 202111015
3. Gita Egis Triyani 202111020
4. Charirul Mauludiyah 202111024
5. Novita Sari 202111038
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!