Mohon tunggu...
Alviroza
Alviroza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo! Saya Alviroza, mahasiswa Telkom University Prodi Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Oeang Republik Indonesia (ORI) di Museum Sri Baduga

12 November 2023   16:50 Diperbarui: 12 November 2023   17:50 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring dengan kemajuan zaman, kemudian mata uang menjadi alat tukar sah yang dikeluarkan berbagai negara di dunia.  Rupiah merupakan mata uang resmi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dari mulai tanggal 2 November 1949, empat tahun setelah Indonesia merdeka. Penggunaan mata uang ini dicetak dan diatur oleh Bank Indonesia dengan kode ISO 4217 IDR. Perlu kalian ketahui, perjalanan Indonesia menetapkan Rupiah menjadi mata uang resmi sangat panjang dan rumit lantaran masih banyak beredarnya mata uang penjajah colonial di Indonesia, nah pada artikel ini kita akan membahas perkembangan dan perjalanan mata uang Indonesia.

Sebelum mengenal mata uang, tentunya rakyat Indonesia menggunakan sistem barter di kehidupan perdagangan mereka. Barulah pada abad ke-9 hingga ke-12 diproduksi koin dan perak sebagai alat tukar. Selain itu, ada untaian manik-manik juga dipakai sebagai alat tukar. Manik-manik ini diproduksi oleh kerajaan Sriwijaya di Sumatra dan menyebar hingga pulau Jawa, Kalimantan sampai Indonesia bagian timur seperti Maluku.

Pada tahun 1942, Jepang menginvasi  Hindia Belanda dan memperkenalkan mata uangnya sendiri, termasuk uang lokal dan gulden, dan kemudian melikuidasi bank-bank, termasuk De Javasche Bank. Uang kertas kemudian diterbitkan oleh De Japansche Regeering dan menjadi alat pembayaran yang sah mulai Maret 1942.

Ketika Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, ekonomi moneter Indonesia dalam keadaan yang kurang menguntungkan. Hal ini antara lain disebabkan karena terjadi inflasi karena banyaknya cetakan mata uang Jepang yang beredar, oleh karena itu dikeluarkan maklumat bahwa Indonesia memberlakukan 4 mata uang yaitu, De Javasche Bank, De Japansche Regeering, Dai Nippon emisi, dan Dai Nippon Teikoku Seibu.

Bersamaan dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, pemerintah berencana menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI). Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk "Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia" pada 7 November 1945. Disinilah baru dimulai sejarah penerbitan mata uang Indonesia.

Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) adalah uang kertas yang pertama kali dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia Uang tersebut dikeluarkan untuk menggantikan uang Hindia Belanda dan uang Jepang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada waktu Republik Indonesia berdiri.

ORI diterbitkan secara resmi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 30 Oktober 1946, yang didahului oleh pidato Wakil Presiden Mohammad Hatta di Radio Republik Indonesia dan ditandatangani oleh A.A Maramis meskipun sejak November 1945 ia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Sebagai dasar nilai ORI ditetapkan 10 rupiah ORI sama dengan harga emas murni seberat 5 gram. Sementara dasar penukarannya ditetapkan 50 rupiah uang Jepang sama dengan 1 rupiah ORI untuk wilayah Jawa dan Madura, sedangkan dasar penukaran ORI di luar Jawa dan Madura adalah 100 rupiah uang Jepang sama dengan I rupiah ORI.

Dalam kondisi perang, jumlah uang beredar di wilayah Republik Indonesia sulit dihitung dengan tepat. Pada tanggal 10 Maret 1950, Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai mentri dalam kabinet Hatta lI mengeluarkan kebijakan menggunting uang "merah " NICA dan De Javasche Bank dari pecahan Rp. 5 ke atas menjadi 2.

Dok pribadi
Dok pribadi

Guntingan kiri tetap berlaku sebagal alat pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari semula, sedangkan guntingan kanan dapat ditukar dengan obligasi negara. Pada saat itulah De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI).

Setelah Bank Indonesia berdiri pada tahun 1953, terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp5 ke atas.

Bentuk dan nominal ORI dan warnanya tidak sama. Mata uang ORI diterbitkan hingga seri ORI Baru, yakni ORI 1, ORI II, ORI III, ORI IV, dan ORI Baru. Hingga pada tahun 1949 lebih tepatnya tanggal 2 November Indonesia menetapkan Rupiah sebagai mata uang Indonesia.

Peredaran ORI ternyata telah membuktikan bahwa ORI tidak hanya menjalankan fungsinya sebagai alat penukar dan alat pembayaran yang sah, melainkan juga berperan sebagai alat yang mempersatukan rakyat untuk bersama-sama pemerintah republik berjuang mempertahankan kemerdekaan. Dengan kata lain ORI telah berperan sebagai satu alat perjuangan mempertahankan kemerdekaan baik dalam menghimpun tenaga, maupun dalam membiayai berbagai macam keperluan negara. Peredaran ORI juga membuktikan bahwa bangsa Indonesia mampu mengeluarkan alat pembayaran yang sah dan dapat diterima oleh rakyat dan diakui oleh pihak lawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun