Guntingan kiri tetap berlaku sebagal alat pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari semula, sedangkan guntingan kanan dapat ditukar dengan obligasi negara. Pada saat itulah De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI).
Setelah Bank Indonesia berdiri pada tahun 1953, terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp5 ke atas.
Bentuk dan nominal ORI dan warnanya tidak sama. Mata uang ORI diterbitkan hingga seri ORI Baru, yakni ORI 1, ORI II, ORI III, ORI IV, dan ORI Baru. Hingga pada tahun 1949 lebih tepatnya tanggal 2 November Indonesia menetapkan Rupiah sebagai mata uang Indonesia.
Peredaran ORI ternyata telah membuktikan bahwa ORI tidak hanya menjalankan fungsinya sebagai alat penukar dan alat pembayaran yang sah, melainkan juga berperan sebagai alat yang mempersatukan rakyat untuk bersama-sama pemerintah republik berjuang mempertahankan kemerdekaan. Dengan kata lain ORI telah berperan sebagai satu alat perjuangan mempertahankan kemerdekaan baik dalam menghimpun tenaga, maupun dalam membiayai berbagai macam keperluan negara. Peredaran ORI juga membuktikan bahwa bangsa Indonesia mampu mengeluarkan alat pembayaran yang sah dan dapat diterima oleh rakyat dan diakui oleh pihak lawan.