Ribuan pengguna sosial media pagi ini dihebohkan dengan adanya "demo virtual" tekan PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Berbagai lontaran negatif sebagai reaksi dari kebijakan ini bermula di aplikasi X, seruan Garuda Biru yang beberapa waktu lalu digunakan sebagai lambang "Peringatan Darurat" kini muncul kembali dengan seruan "Tolak PPN 12%".
Dilansir dari Metro TV, meskipun keputusan pemerintah atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai dari 11% menjadi 12% sudah melalui pertimbangan dari segala aspek dan hasil dari penelitian ilmiah, tetap saja mayoritas masyarakat terutama kelas menengah dan ke bawah ramai-ramai menolak keputusan ini untuk diberlakukan di awal tahun 2025 karena dirasa tidak mempertimbangkan lebih jauh kondisi masyarakat dalam aspek keadilan dan kesejahteraan masyarakat.Â
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro memberikan opininya terkait polemik yang viral atas kebijakan ini.Â
Kenaikan PPN 12% sudah dilakukan pembahasan yang mendalam antara pemerintah dengan DPR sekaligus pertimbangan dari segala aspek seperti aspek ekonomi, sosial dan fiskal. Serta telah melalui pembahasan ilmiah dengan para akademisi dan praktisi.
Adapun, jika PPN 12% ini benar-benar berlaku di tahun 2025, berikut daftar berbagai jenis barang baik berwujud dan tidak berwujud yang dipastikan mengalami kenaikan.
Barang Kena Pajak Berwujud
1. Berbagai bentuk barang elektronik
2. Pakaian dan barang-barang sejenis
3. Tanah dan bangunan
4. Perabot rumah tangga
5. Makanan olahan dalam kemasan, seperti nugget, sosis, dan sebagainya
6. Kendaraan roda dua dan empat
7. Ekspor dan impor barang kena pajak oleh pengusaha/perusahaan yang terkena pajak
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
1. Menggunakan hak cipta di bidang seni, karya ilmiah, merek dan logo dagang, dan sastra
2. Penggunaan atau pemanfaatan alat industrial, ilmiah, dan komersial
3. Pemberian informasi di bidang teknikal, industrial, komersial, dan karya ilmiah
4. Ekspor dan impor barang kena pajak oleh pengusaha/perusaahan yang terkena pajak     Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H