Mohon tunggu...
Alvika Jienni
Alvika Jienni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Hope you enjoy my creativity and God bless you.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Demo Virtual Tolak PPN 12%! Jangan Bebani Rakyat Menengah

22 November 2024   15:09 Diperbarui: 22 November 2024   22:03 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ribuan pengguna sosial media pagi ini dihebohkan dengan adanya "demo virtual" tekan PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Berbagai lontaran negatif sebagai reaksi dari kebijakan ini bermula di aplikasi X, seruan Garuda Biru yang beberapa waktu lalu digunakan sebagai lambang "Peringatan Darurat" kini muncul kembali dengan seruan "Tolak PPN 12%".

Contoh aksi penolakan yang diberikan warganet terhadap kebijakan Pajak Pertambahan Nilai 12%(Sumber Foto: metro tv)
Contoh aksi penolakan yang diberikan warganet terhadap kebijakan Pajak Pertambahan Nilai 12%(Sumber Foto: metro tv)

Dilansir dari Metro TV, meskipun keputusan pemerintah atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai dari 11% menjadi 12% sudah melalui pertimbangan dari segala aspek dan hasil dari penelitian ilmiah, tetap saja mayoritas masyarakat terutama kelas menengah dan ke bawah ramai-ramai menolak keputusan ini untuk diberlakukan di awal tahun 2025 karena dirasa tidak mempertimbangkan lebih jauh kondisi masyarakat dalam aspek keadilan dan kesejahteraan masyarakat. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro memberikan opininya terkait polemik yang viral atas kebijakan ini. 

Kenaikan PPN 12% sudah dilakukan pembahasan yang mendalam antara pemerintah dengan DPR sekaligus pertimbangan dari segala aspek seperti aspek ekonomi, sosial dan fiskal. Serta telah melalui pembahasan ilmiah dengan para akademisi dan praktisi.

Adapun, jika PPN 12% ini benar-benar berlaku di tahun 2025, berikut daftar berbagai jenis barang baik berwujud dan tidak berwujud yang dipastikan mengalami kenaikan.

Barang Kena Pajak Berwujud

1. Berbagai bentuk barang elektronik

2. Pakaian dan barang-barang sejenis

3. Tanah dan bangunan

4. Perabot rumah tangga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun