Mengurai Proses Pembentukan Undang-Undang di DPR: Dari Tahapan Perencanaan hingga Pengundangan
Banyak orang yang masih belum paham bagaimana proses undang-undang bisa sampai di sahkan dan di berlakukan itu semua melalu proses yang cukup Panjang. Pembuatan undang-undang sendiri melalu beberapa proses yaitu Perencanaa, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan, dan pengundangan.
Setelah mengetahui ada beberapa proses tahapan pembentukan undang-undang secara general sekarang kita masuk pada pembahasan, mengapa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang harus membuat undang-undang?.
Itu termaktub pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada pasal 20 ayat 1 yang berisi sebagai berikut "Kekuasaan untuk membentuk undang-undang ini merupakan kewenangan dewan Perwakilan Rakyat". Â Bahwa pada pasal di atas memberikan wewenang pada DPR sebagai pembuat dari undang-undang atau singkatnya menyelenggarakan fungsi legislasi.
Dari pasal di atas ada lanjuran aturan pada ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut "Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama." Pada pasal ini memberikan gambaran bahwa proses pembuatan undang-undang harus di buat Bersama dengan pihak pemerintah atau Lembaga eksekutif.
Berikut ini proses pembentukan undang - undang yang diatur dalam Undang - undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -- Undangan (pasal 16 sampai 23, pasal 43 sampai 51 dan pasal 65 sampai 74). Berdasarkan ketentuan tersebut inilah proses pembentukan sebuah undang-undang :
1. Sebuah RUU bisa berasal dari Presiden, DPR atau DPD.
2. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.
3. RUU kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun.
4. RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang (Perpu) menjadi undang - undang, serta RUU pencabutan undang - undang atau pencabutan Perpu.
5. Pimpinan DPR mengumumkan adanya usulan RUU yang masuk dan membagikan ke seluruh anggota dewan dalam sebuah rapat paripurna.
6. Di rapat paripurna berikutnya diputuskan apakah sebuah RUU disetujui, disetujui dengan perubahan atau ditolak untuk pembahasan lebih lanjut.
7. Jika disetujui untuk dibahas, RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
8. Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.
9. Pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi: penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I; pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
10. Apabila tidak tercapai kata sepakat melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
11. Bila RUU mendapat persetujuan bersama DPR dan wakil pemerintah, maka kemudian diserahkan ke Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan. Dalam Undang - Undang ditambahkan kalimat pengesahan serta diundangkan dalam lembaga Negara Republik Indonesia.
12. Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
13. Setelah diundangkan DPR melakukan penyebarluasan Undang -- undang tersebut melalui media cetak maupun elektronik. Penyebarluasan dilakukan oleh DPR Pemerintah pada setiap tahapan proses pembentukan undang - undang.
BERIKUT INFOGRAFIS PROSES :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H