Mohon tunggu...
M Alvian Rizky
M Alvian Rizky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ketua Umum PK. PMII UNIKOM

saya suka menulis dan juga membaca buku, selain kegiatan tadi saya memiliki organisasi yang bergerak di bidang literasi masyarakat, karena membangun literasi ditengah masyarakat menjadi penting untuk memajukan peradaban manusia yang lebih baik.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengurai Proses Pembentukan Undang-Undang di DPR

30 Januari 2024   20:20 Diperbarui: 30 Januari 2024   22:57 1039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.facebook.com/DPRRI/photos/a.524444650989698/1575498285884324/?type=3

Mengurai Proses Pembentukan Undang-Undang di DPR: Dari Tahapan Perencanaan hingga Pengundangan

Banyak orang yang masih belum paham bagaimana proses undang-undang bisa sampai di sahkan dan di berlakukan itu semua melalu proses yang cukup Panjang. Pembuatan undang-undang sendiri melalu beberapa proses yaitu Perencanaa, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan, dan pengundangan.

Setelah mengetahui ada beberapa proses tahapan pembentukan undang-undang secara general sekarang kita masuk pada pembahasan, mengapa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang harus membuat undang-undang?.

Itu termaktub pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada pasal 20 ayat 1 yang berisi sebagai berikut "Kekuasaan untuk membentuk undang-undang ini merupakan kewenangan dewan Perwakilan Rakyat".  Bahwa pada pasal di atas memberikan wewenang pada DPR sebagai pembuat dari undang-undang atau singkatnya menyelenggarakan fungsi legislasi.

Dari pasal di atas ada lanjuran aturan pada ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut "Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama." Pada pasal ini memberikan gambaran bahwa proses pembuatan undang-undang harus di buat Bersama dengan pihak pemerintah atau Lembaga eksekutif.

Berikut ini proses pembentukan undang - undang yang diatur dalam Undang - undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -- Undangan (pasal 16 sampai 23, pasal 43 sampai 51 dan pasal 65 sampai 74). Berdasarkan ketentuan tersebut inilah proses pembentukan sebuah undang-undang :

1. Sebuah RUU bisa berasal dari Presiden, DPR atau DPD.

2. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait.

3. RUU kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun.

4. RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang (Perpu) menjadi undang - undang, serta RUU pencabutan undang - undang atau pencabutan Perpu.

5. Pimpinan DPR mengumumkan adanya usulan RUU yang masuk dan membagikan ke seluruh anggota dewan dalam sebuah rapat paripurna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun