Demokrasi merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan bernegara. Melalui demokrasi, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Namun, demokrasi di Indonesia saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kondisi ini semakin diperparah dengan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum (pemilu).
Oleh karena itu, diperlukan suatu revolusi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk merebut ruang demokrasi. Revolusi ini dapat dilakukan dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, serta mengawasi pelaksanaan pemilu agar bebas dari praktik KKN.
Pendahuluan
Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang memberikan kekuasaan kepada rakyat untuk menentukan arah pemerintahan. Demokrasi di Indonesia diwujudkan melalui pemilihan umum (pemilu), yang merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan bernegara.
Melalui pemilu, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Masyarakat dapat memilih calon pemimpin yang mereka inginkan, serta mengawasi jalannya pemerintahan.
Namun, demokrasi di Indonesia saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Praktik KKN telah merusak tatanan demokrasi di Indonesia, sehingga menyebabkan terjadinya ketimpangan sosial dan ekonomi.
Kondisi ini semakin diperparah dengan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilu. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu 2019 hanya mencapai 77,5%. Angka ini masih di bawah target yang ditetapkan oleh KPU, yaitu 80%.
Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat menjadi peluang bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan kecurangan dan praktik KKN. Oleh karena itu, diperlukan suatu revolusi di TPS untuk merebut ruang demokrasi.
Revolusi di TPS
Revolusi di TPS dapat dilakukan dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, serta mengawasi pelaksanaan pemilu agar bebas dari praktik KKN.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, diperlukan upaya-upaya edukasi dan sosialisasi. Masyarakat perlu didorong untuk berpartisipasi dalam pemilu, sehingga mereka dapat memilih calon pemimpin yang mereka inginkan.
Selain itu, perlu juga ada upaya untuk mempermudah akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu. Misalnya, dengan memperpanjang waktu pemungutan suara atau menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) yang mudah dijangkau.
Untuk mengawasi pelaksanaan pemilu agar bebas dari praktik KKN, diperlukan kerja sama antara masyarakat, penyelenggara pemilu, dan aparat penegak hukum. Masyarakat dapat berperan sebagai pengawas pemilu dengan melaporkan dugaan kecurangan atau praktik KKN kepada penyelenggara pemilu atau aparat penegak hukum.
Teori Ilmu Politik, Sosiologi, dan Ilmu Komunikasi
Revolusi di TPS dapat dianalisis menggunakan teori ilmu politik, sosiologi, dan ilmu komunikasi.
Dari sudut pandang ilmu politik, revolusi di TPS merupakan upaya untuk merebut ruang demokrasi. Ruang demokrasi merupakan ruang di mana masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Melalui revolusi di TPS, masyarakat dapat meningkatkan partisipasi mereka dalam pemilu, sehingga mereka dapat berperan dalam menentukan arah pemerintahan.
Dari sudut pandang sosiologi, revolusi di TPS merupakan upaya untuk melawan praktik KKN. Praktik KKN merupakan salah satu bentuk ketimpangan sosial dan ekonomi. Revolusi di TPS dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk melawan praktik KKN, sehingga mereka dapat mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi.
Dari sudut pandang ilmu komunikasi, revolusi di TPS merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilu. Revolusi di TPS dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang pemilu, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara aktif dalam pemilu.
Kesimpulan
Revolusi di TPS merupakan suatu upaya penting untuk merebut ruang demokrasi demi ibu pertiwi. Revolusi ini dapat dilakukan dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, serta mengawasi pelaksanaan pemilu agar bebas dari praktik KKN.
Revolusi di TPS dapat dianalisis menggunakan teori ilmu politik, sosiologi, dan ilmu komunikasi. Revolusi ini merupakan upaya untuk mewujudkan demokrasi yang berkeadilan sosial dan ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H