Manfaat dari mengikuti serikat pekerja tentunya banyak sekali, tapi mari kita bahas yang menjadi sangat bermanfaat bagi para karyawan atau buruh. Â
hal pertama yang bisa diperoleh yaitu memastikan seluruh hak yang dimiliki karyawan dapat terlindungi dengan baik sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Manfaat lain yang bisa diterima oleh para pekerja yang tergabung di dalam serikat tersebut yaitu untuk memastikan bahwa perusahaan telah berlaku sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Sehingga dapat juga menjadi mekanisme kontrol dimana perusahaan dipastikan telah beroperasi dan mempekerjakan karyawannya sesuai ketentuan.
Selain hal tadi bisa membuat jaringan perkenalan dengan pekerja lain, untuk memperkuat jaringan atau ada wacana dalam membuat usaha akan lebih mudah.
4. Â Undang - Undang yang Mengatur Serikat Pekerja
Pada dasarnya pembentukan dari serikat pekerja ini juga telah diatur oleh undang-undang, tepatnya yaitu terkait pembentukan harus sesuai dengan Undang-Undang Serikat Pekerja Nomor 21 Tahun 2000. Dimana dalam pelaksanaannya maka serikat tersebut bekerja untuk membela hak karyawan terhadap perusahaan sesuai Undang Undang Tenaga Kerja.
Lebih lanjut serikat ini akan memperoleh imbalan berupa iuran yang diberikan oleh para karyawan yang bergabung. Selanjutnya sebagai ganti dari hal tersebut, maka karyawan yang memiliki masalah dengan perusahaan nantinya akan mendapatkan perlindungan advokasi secara resmi dari pihak serikat yang menaungi perusahaan tersebut.
Demikianlah beberapa informasi penting terkait dengan serikat pekerja mulai dari pengertian, sejarahnya di Indonesia hingga tugas dan fungsinya pada perusahaan. Semoga bisa memberikan wawasan terutama dalam hal perlindungan buruh dan karyawan.
Sumber :Â
https://mekari.com/blog/serikat-pekerja/