Lebih lanjut, Danny menyebut, Khusus bangunan ruko, pihak pengelola wajib memasang enam CCTV. Dua unit ditempatkan di dalam bangunan, dua unit di pintu masuk menampilakan suasana jalan serta parkiran ruko, dan sisanya diletakkan mengarah ke bagian depan bangunan. Sedangkan untuk hotel, Pemkot Makassar mengharuskan pemasangan sepuluh unit CCTV yang di tempatkan di wilayah parkiran dan bagian luar hotel.
Sebelum memberlakukan Perwali, Danny Pomanto melakukan uji publik draft rancangan Perwali CCTV setebal 8 halaman, 10 pasal dan 44 ayat tersebut. Pada 27 Maret 2017 lalu, uji publik dilaksanakan Danny dengan menghadirkan narasumber diantaranya Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Gatot Edi Pramono, Akademisi Prof Muin Fatmal. Tidak ketinggalan para pengusaha di Kota Makassar dilibatkan dalam memberikan saran dan komentar terkait dengan pembentuian Perwali CCTV.
Sejak awal, pihak kepolisian antusias dengan rencana Perwali CCTV tersebut. Karo Ops Polda Sulsel Kombes Pol Stephen M Napiun mengaku sangat mendukung adanya Perwali CCTV karena bertujuan untuk meningkatkan keamanan di Kota Makassar.
“Ini pertama kalinya di Indonesia, dan kami harapakan dengan adanya CCTV keamanan di Kota Makassar dapat lebih kondusif. Masyarakat juga dapat lebih nyaman,” ujarnya, saat itu.
Kota Makassar sendiri selama ini telah berkembang menuju kota dunia dengan konsep smart city. Saat ini, sudah ada 300 CCTV yang dipasang di berbagai kota untuk mengontrol segala aktivitas di Kota Makassar dari War Room di Kantor Pemkot Makassar. (Alvi JakXone)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H