Mohon tunggu...
Alven Stony
Alven Stony Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Tinggal di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Program Afirmasi UMKM, Solusi Bagi Jeritan UMKM

21 Oktober 2019   07:01 Diperbarui: 21 Oktober 2019   07:04 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh lain lagi, misalnya bisnis start up, yang banyak tak punya izin usaha karena terbentur dengan banyak birokrasi yang gak disukai oleh kaum Millineal, mereka selalu ingin cepat, praktis dan dapat hasil. 

Bukan karena enggan mengurus izin. Tapi, seperti tadi, terfikir karena biaya yang dikeluarkan terlalu tinggi. Belum lagi proses yang rumit dan membuat pusing tujuh keliling. Sementara, usaha yang baru dirintis itu belum punya kejelasan masa depan.

Pertanyaannya, siapa yang dirugikan? Tentu saja negara, daerah dan anak bangsa. Karena negara tak dapat memungut pajak dari sektor usaha yang menjamur itu. Sehingga dunia usaha tersandera dalam aturan pajak. Ini masalah besar sebenarnya.

Mengurus izin usaha, NIB, domisili, SIUP, TDP dan izin teknis lainnya benar-benar menyesakkan. Ditambah pula oknum ASN yang kerap sengaja mempersulit dan memperlambat. Tujuannya, tak lain supaya konsumen mau mengurus lewat jalur belakang.

Pengusaha makanan lebih pusing lagi. Mereka dihadapkan pula dengan masalah sertifikasi halal. Tanpa sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), produknya bisa saja beredar, tapi dianggap bermasalah. Apalagi, konsumen Indonesia mayoritas Islam yang menengok sertifikat halal sebelum belanja produk makanan.

Nah, beberapa masalah yang kerap hinggap dalam pengurusan sertifikat halal itu, antara lain, durasi waktu sertifikat Halal berlaku yang hanya 2 tahun. Sementara, proses perpanjangan sertifikat, acapkali lama dan bahkan serumit mengurus baru, Padahal produknya sama.

Resiko lain pun muncul ketika produk yang sudah dikemas dalam packaging mesti merubah nomor label halalnya. Yang gara-gara masa berlaku kehalalannya telah habis. Ini jelas tak efesien.

Tidak adanya standarisasi perpanjangan atau pengurusan baru sertifikat halal ini jelas memicu ruang negosiasi dan transaksional. Sehingga ada oknum yang bermain dan memanfaakan situasi itu. Jika ingin dipermudah, bisa dengan membayar 3 sampai lima kali lipat biayanya. Padahal, sertifikat halal ini diterbitkan oleh sebuah lembaga suci bernama MUI.

SARAN DAN SOLUSI

Dari berbagai masalah diatas, kami selaku pelaku usaha mencoba merinci beberapa saran dan solusi. Semoga saran dan solusi ini di dengar oleh Presiden dan seluruh stake holder.

Ihwal OSS dan sinkronisasi KBLI misalnya, kami menyarankan semestinya program afirmasi Kumham dan notaris berkoordinasi sehingga tak menimbulkan resiko biaya ketika adanya problem di lapangan. Masalah sinkronisasi ini akan klir ketika dua lembaga ini berkoordinasi agar tidak membebani UMKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun