Hutan merupakan salah satu kekayaan alam yang ditumbuhi beberapa tanaman dan bisa pula dihuni oleh berbagai jenis binatang. Di Indonesia pun memiliki Hutan yang banyak dan juga luas, sebuah area yang ditumbuhi oleh berbagai pepohonan. Tempat ini pun bisa dikategorikan menjadi dua, yaitu hutan liar dan dilindungi. Sebenarnya, setiap hutan memang harus dilindungi agar tidak dimanfaatkan secara pribadi ataupun umum sesuka hati. Karena dapat menyebabkan suatu kerusakan alam yang mana bisa dipengaruhi atas ulah manusia.
Perlu diketahui bahwa hutan pun memiliki berbagai manfaat. Dimana mereka mempunyai ekosistem yang menyatu dengan alam, maka tidak heran pula bila tempat yang satu ini mempunyai daya manfaat lebih.
Sebenarnya masyarakat Jawa kuno pada abad IX-X era kerajaan Medang ( Mataram Kuno) sudah mengenal organisasi yang berkenaan dengan lingkungan hidup. Kehadiran organisasi ini menyebabkan kelestarian lingkungan terjaga dengan aman. Hal ini diketahui dari sejumlah prasasti yang sudah sampai ke tangan kita. Di antara sejumlah jabatan di kerajaan, beberapa petugas yang berhubungan dengan lingkungan hidup disebutkan di dalam prasasti-prasasti itu.
Adanya istilah-istilah tuha alas, juru alas, atau pasuk alas menunjukkan profesi pengawas kehutanan sudah disadari masyarakat kuno. Informasi seperti ini antara lain terdapat pada prasasti Jurungan (876 M), Tunahan (872), Haliwangbang (877), Mulak (878), Mamali (878), Kwak I (879), Taragal (830), Kubukubu (905), Sarsahan (908), dan Kaladi (909).Selain itu, ada jabatan tuhaburu, yakni pejabat yang mengurusi masalah perburuan binatang di hutan. Karena itu, nenek moyang kita tidak berani berburu semaunya. Ada semacam undang-undang perburuan yang mengatur hal ini.Wah sudah mengenal musim berburu ya?.Â
#DemiKejayaanNusantara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H