Mohon tunggu...
Moch Atho Illaah
Moch Atho Illaah Mohon Tunggu... Journalist Freelance -

Journalist - Aku menulis, maka aku ada.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bendera Hitam itu Bendera Perang, Bukan Bendera Umat

25 Oktober 2018   16:02 Diperbarui: 25 Oktober 2018   19:17 1648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bendera bertuliskan Tauhid dijadikan komoditas politik ; dokumen facebook

Jadi fungsi asli dari Royah dan Liwa' adalah sebagai bendera perang, oleh karena itu bendera Royah juga dijuluki sebagai "Ummul Harb" atau induk perang. Jangan heran jika Imam Bukhori memasukkan pembahasan Liwa' dan Royah ini dalam kitabul Jihad. Ibnu Qoyyim Al-Jauzi dalam Zad Al-Ma'ad, Syaikh Yusuf An-Nabhani dalam Wasail Al-Wushul, dan Sayyid Muhammad Al-Maliki dalam Tarikh Al-Hawadits, mereka semua sepakat meletakkan pembahasan bendera ini dalam Babu Silahi Rasulillah Saw : Bab Senjata perang yang dimiliki Rasulullah Saw.

Kesimpulannya : Bendera Royah dan Liwa' adalah atribut perang. Jadi sangat gak nyambung dan gak relevan jika di zaman now ini bendera-bendera itu malah dikibarkan dalam keadaan tenang, aman dan damai. Bendera-bendera itu tidak layak dibawa dalam majelis-majelis, demo-demo atau acara-acara keagamaan, Apalagi dikibarkan dalam acara hari santri nasional.

Jelas-jelas itu adalah sebuah kedhaliman, wadh'u Assyai fi ghoir mahallihi, menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya.

Pada zaman Rasul Saw Bendera-bendera ini merupakan atribut khusus yang hanya boleh dipegang oleh pemimpin perang, bahkan para pasukan pun dilarang asal membawa bendera jenis ini. (Tapi Sekarang bendera hitam ini malah seenaknya saja dibawa oleh bocah-bocah dan ibu-ibu dalam demo-demo, majelis-majelis dan acara-acara lainnya).

Oleh karena itu Ibnu Hajar menyatakan bahwa bendera Royah dan Liwa' hanya dianjurkan untuk dikibarkan dalam waktu perang, itupun yang boleh membawanya cuma komandan perang atau prajurit yang dipercayainya.

Ini jelas menolak anggapan mereka yang berfikir bahwa dulu pada zaman Rasulullah Saw, bendera-bendera hitam ini adalah panji-panji Islam yang dengan indahnya berkibar di jalanan kota makkah-madinah, di depan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, dan dibawa para Sabahat dalam setiap perkumpulan atau acara keagamaan.

Sekali lagi bendera ini adalah bendera perang, bukan bendera "ummat". Jangan kaget jika panji-panji hitam ini sekarang menjadi simbol resmi golongan yang bawaannya pengen perang dan berantem mulu seperti ISIS, Al-Qaeda, Jabhat Nushra dan jama'ah-jama'ah radikal lainnya.

Pada Intinya Bendera-bendera ini sama sekali tidak disunnahkan dikibarkan pada selain waktu perang. Bahkan untuk sekarang ini, tatkala panji-panji hitam ini (Royah Suud) menjadi simbol yang indentik dengan golongan radikal dan bisa memicu fitnah, kekhawatiran dan kekacauan. Hukum membawa bendera ini bisa mencapai taraf "haram" : Saddan Lid Dzariah.

4. Masalah pembakaran bendera.

Terlepas dari hukum membakar bendera hitam yang sudah banyak dikaji dimana-mana, sejatinya dari awal saya sangat menyayangkan insiden pembakaran bendera hitam di Garut itu. Karena selain bisa menimbulkan fitnah dan polemik berkepanjangan seperti saat ini, ada cara lain yang tentunya lebih halus dan kalem daripada membakar. menyitanya saja saya rasa sudah sangat cukup. Kita semua pasti tau, dari dulu kalimat "bakar !" -selain bakar ayam, ikan atau jagung- selalu identik dengan ke-bringasan dan kebrutalan, sedangkan NU dari dulu dikenal sebagai penyebar Islam teduh dan damai.

Jika memang hal ini bisa memicu api fitnah dan nantinya kita harus membuat pembelaan disana-sini, kenapa tidak dihindari dari awal? Al-Daf'u awla min Ar-Raf'i, menangkal lebih baik daripada mengobati, Bukankah begitu dalam Qoidah fiqihnya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun