Kalau masih ingin memimpinku
Potonglah tangan kananmu
Aku ingin melihat kesungguhanmu
Memberantas korupsi
Kalau sekadar retorika
Kesalahan prosedur
Kita semua salah
Telah memilihmu
Aku tak butuh tanganmu
Aku butuh teladanmu
Meski lama juga tak melahap
Cap kerakusan
Ini baik bagimu di bumi
Daripada di langit
Kita bertemu
Kamu masih buntung
Bandung, 20160919, 16.00
c.q. “Pertimbangan Pertama”
UU Tipikor No. 31/1999
bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
UU No. 20/2001 Perubahan UU Tipikor No. 31/1999
bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H