Cap kerakusan
Ini baik bagimu di bumi
Daripada di langit
Kita bertemu
Kamu masih buntung
Bandung, 20160919, 16.00
c.q. “Pertimbangan Pertama”
UU Tipikor No. 31/1999
bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
UU No. 20/2001 Perubahan UU Tipikor No. 31/1999
bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.