Mohon tunggu...
Alura RayaRabbani
Alura RayaRabbani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Nama saya adalah Alura Raya Rabbani. Saya adalah seorang mahasiswi program studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Menurut para Ahli

12 September 2024   22:25 Diperbarui: 18 September 2024   17:38 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama Anggota Kelompok :

  • Leontiynenda Amalia Khansa ( 222111069 )
  • Ivanka Syifa Zettira ( 222111071)
  • Ainur Rochimah (222111079)
  • Alura Raya Rabbani (222111080)

Beberapa pendapat tentang Sosiologi Hukum

1. Soerjono Soekanto

Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

Kata kunci : Hubungan timbal balik

Hubungan timbal balik adalah merujuk pada interaksi sosial dan hukum yang saling mempengaruhi antara individu atau kelompok dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam).

2. Satjipto Rahardjo

Sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

Kata kunci : Pola perilaku Masyarakat

Pola perilaku Masyarakat adalah erilaku sosial yang dipengaruhi oleh ajaran Islam yang mencakup norma-norma, nilai-nilai, dan aturan hukum.

3. R. Otje Salman

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

Kata kunci : Hubungan timbal balik 

Hubungan timbal balik adalah merujuk pada interaksi sosial dan hukum yang saling mempengaruhi antara individu atau kelompok dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam).

4. H.L.A. Hart

Hart tidak mengemukakan defenisi dari sosiologi hukum, namun mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusat pada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat.

Kata kunci : Unsur Kekuasaan

Unsur kekuasaan merujuk pada aspek kekuasaan atau otoritas yang mempengaruhi penerapan dan penegakan hukum dalam masyarakat Islam. Unsur kekuasaan ini berperan dalam mengatur, mengendalikan, dan mengarahkan perilaku sosial sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (hukum Islam).

5. Menurut Bani Syarif Maula 

Bahwasanya kajian sosiologi hukum Islam berangkat dari satu asumsi dasar bahwa hukum Islam sesungguhnya bukanlah sistem hukum matang yang datang dari langit dan terbebas dari alur sejarah manusia. Sebagaimana halnya dengan sistem-sistem hukum lain, hukum Islam tidak lain adalah hasil dari interaksi manusia dengan kondisi sosial dan politiknya.

Kata kunci : Hasil interaksi

Hasil interaksi merujuk pada produk atau dampak yang muncul dari hubungan antara hukum Islam dan konteks sosial serta politik di mana hukum tersebut diterapkan.

6. Menurut Schacht 

adalah sekumpulan aturan keagamaan, perintah-perintah Allah yang mengatur kehidupan orang Islam dalam seluruh aspeknya. Hukum ini terdiri atas hukum-hukum yang sama mengenai ibadah dan ritual, seperti aturan politik dan aturan hukum (dalam pengertian yang sempit).

Kata kunci : Aturan keagamaan

Aturan keagamaan adalah seperangkat norma dan perintah yang ditetapkan oleh agama Islam untuk mengatur berbagai aspek kehidupan umat Islam. Aturan-aturan ini mencakup pedoman hidup yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, dan ijma' (konsensus ulama) serta qiyas (analogi) yang berfungsi sebagai dasar hukum dalam syariah Islam.

7. Achmad Ali 

Sosiologi hukum menekankan kajian terhadap "law in action", yaitu hukum dalam praktiknya, sebagai tingkah laku manusia yang ada di dunia nyata. Sosiologi hukum menggunakan pendekatan empiris yang deskriptif untuk mempelajari fenomena hukum.

Kata kunci : Tingkah laku manusia

Tingkah laku manusia adalah cara-cara individu dan kelompok berperilaku dan bertindak dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh prinsip-prinsip syariah (hukum Islam).

8. Menurut C.J.M Schuyt

salah satu tugas sosiologi hukum adalah memperjelas penyebab atau konteks ketidaksetaraan antara tatanan sosial yang diinginkan dengan realitas sosial yang ada dalam kenyataan.

Kata kunci : Ketidaksetaraan

Ketidaksetaraan adalah perbedaan perlakuan atau akses terhadap hak dan sumber daya dalam masyarakat berdasarkan faktor-faktor seperti gender, kelas sosial, etnis, atau status sosial, yang mungkin tidak adil atau tidak setara menurut prinsip-prinsip hukum Islam.

9. Donald Black

Donald Black mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi mengenai perilaku sosial yang berkaitan dengan hukum, yang mencakup bagaimana hukum dijalankan, diterapkan, dan dipengaruhi oleh kondisi sosial dan kekuatan politik.

Kata kunci : Pengaruh sosial

Pengaruh sosial adalah bagaimana berbagai aspek sosial---seperti norma, nilai, budaya, dan struktur masyarakat---memengaruhi pembentukan, penerapan, dan perubahan hukum Islam.

10. Philip Selznick

Selznick menekankan pentingnya pendekatan sosiologis terhadap hukum dengan melihat bagaimana hukum tidak hanya sebagai peraturan normatif, tetapi juga sebagai mekanisme yang dipengaruhi oleh perubahan sosial dan nilai-nilai budaya.

Kata kunci : perubahan sosial

Perubahan sosial merujuk pada bagaimana transformasi dalam masyarakat mempengaruhi penerapan dan interpretasi hukum Islam.

Contoh dalam kenyataan empiris masalah-masalah hukum secara sosiologis yang ada di sekitar anda:

  • Seorang nenek berusia 60 tahun yang dituduh melakukan pencurian pertanian dianggap tidak adil, karena divonis 5 tahun penjara, tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan kepada para koruptor yang hanya menerima 3 tahun penjara.
  • Perbedaan antara penjara biasa dan penjara korup; Narapidana koruptor diberi tempat tidur, AC, dan kamar mandi  di Rutan.
  • Kasus korupsi E-KTP  oleh pejabat negara. Dalam hal ini hukum yang berlaku  didasarkan pada undang-undang, karena tindakan yang dilakukan menimbulkan dampak yang besar berupa kerugian bagi masyarakat luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun