Sedangkan berdasarkan peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah adalah:
- Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
- Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
- Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
- Mengkaji jasa dan produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurangkurang nya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank IndonesiaÂ
B. Mekanisme Kerja Dewan Pengawas Syariah di PT. Asuransi SunLife Financial syariah kantor pemasaran syariah kota Tangerang
Dalam bukunya Bank Syariah, dari teori ke praktek, Syafi'i Antonio menjelaskan bahwa ada lima mekanisme kerja Dewan Pengawas Syariah: usulan produk, diskusi dengan direksi bank terkait, pengajuan rancangan, rapat DPS dengan direksi dapertemen bagian, dan instruksi untuk implementasi.[5] Dewan Pengawas Syariah memeriksa lembaga keuangan syariah yang diawasinya secara berkala.
Pada dasarnya, sebagai bagian dari mekanisme kerja Dewan Pengawas Syariah (DPS) di PT. SunLife Financial Syariah, DPS membuat atau memberikan opini syariah mengenai produk-produk yang dijual oleh perusahaan asuransi syariah. Opini syariah ini mengikat pendapat Dewan Pengawas Syariah tentang tingkat kesyariahan suatu transaksi bisnis, khususnya yang berkaitan dengan produk perusahaan, yaitu Unit Usaha Syariah (UUS). Sebelum diterapkan pada perusahaan asuransi syariah, Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab untuk menilai dan menganalisis dasar dan fatwa syariah. Memberikan pendapat syariah tentang pelaksanaannya setelah melakukan penelitian untuk memperluas akad.
Adapun pengajuan opini syariah terhadap DPS terkait produk yang ada di PT. SunLife financial syariah adalah:
- Peusahaan Asuransi Syariah mengajukan rancangan produk ke DPS untuk dipelajari dan dianalisa produk yang akan dikeluarkan oleh perusahaan tersebut.
- DPS mengadakan rapat internal untuk membahas boleh tidaknya akad dilanjutkan, dengan sejumlah rekomendasi yang harus dijalankan baik peserta maupun pihak perusahaan.
- Rapat internal sekaligus pengesahan terhadap opini syariah yang dikeluarkan oleh DPS.
- Perusahaan Asuransi Syariah menjalankan produknya berdasarkan rekomendasi DPS.
Prof. Fathurrahman Djamil menyatakan bahwa setiap barang memiliki akadnya. Asuransi syariah bergantung pada akad tijarah dan tabarru', tetapi pertanyaannya adalah apakah kedua akad itu digunakan atau tidak. Misalnya, akad tijarah digunakan untuk tujuan komersial, yaitu mendapatkan keuntungan, sedangkan akad tabarru' digunakan untuk tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan untuk tujuan komersial.
Proses pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah dilakukan setidaknya setiap enam bulan sekali. Pada akhirnya, Dewan Pengawas Syariah dapat memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan asuransi syariah telah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Kemudian, Dewan Pengawas Syariah menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada Dewan Pengawas Syariah.
C. Efektifitas Kinerja Dewan Pengawas Syariah di PT. Asuransi Sun Life Financial syariah kantor pemasaran syariah kota Tangerang
Efektifitas didefinisikan sebagai ukuran seberapa jauh target kuantitas, kualitas, dan waktu telah tercapai. Efektivitas berkorelasi positif dengan presentase target yang dicapai. Sondong P. Siagin juga mengatakan bahwa efektifitas menunjukkan keberhasilan dalam hal tercapainya atau tidaknya sasaran yang telah ditetapkan. Menurut dia, semakin dekat dengan sasaran, semakin efektif.
Kinerja organisasi dapat dianggap efektif jika telah mencapai tujuan dan standar yang telah ditetapkan. Standar pekerjaan adalah kumpulan standar yang digunakan untuk menilai kinerja DPS sebagai sarana untuk membandingkan cara dan hasil dari pelaksanaan tugas-tugas di suatu pekerjaan dan jabatan. Hadari Nawawi menyatakan, Pemeriksaan atau penilaian ini bertujuan untuk menentukan seberapa jauh sistem yang telah dibuat dapat diandalkan dalam hal memberikan keyakinan yang memadai bahwa tujuan dan sasaran dapat dicapai secara efisien. Ini juga menentukan apakah sistem tersebut sudah beroperasi sesuai dengan rencana.
Dalam peraturannya, DSN bertanggung jawab atas tugas-tugas utama DPS. Misalnya, DSN melakukan pengawasan lembaga keuangan syariah secara berkala, mengajukan proposal lembaga keuangan syariah kepada DSN dan pimpinan terkait, melaporkan perkembangan produk dan operasi lembaga keuangan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran, dan merumuskan masalah yang memerlukan persetujuan DSN.