Mohon tunggu...
Abdul Latip
Abdul Latip Mohon Tunggu... Dosen - Pembelajar

Belajar sepanjang Hayat | Lecture | alatip0212@gmail.com |

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hari Guru Sedunia, Sudahkah Para Guru Profesional dan Sejahtera?

5 Oktober 2018   14:14 Diperbarui: 5 Oktober 2018   14:31 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari guru sedunia diperingati setiap tanggal 5 Oktober, hari guru sedunia ini mulai diperingati sejak 5 Oktober 1994. Tidak banyak yang tahu akan hal ini, peringatannya pun tidak terasa seperti halnya peringatan hari-hari khusus lain yang sering diperingati. Termasuk bagi para guru, semua aktivitas berjalan seperti biasa, tidak ada bentuk peringatan apapun di hari guru sedunia ini.

Namun demikian guru atau mungkin masyarakat umum lainnya perlu mengetahui sejarah lahirnya hari guru sedunia ini. Dalam sejarahnya tersimpan banyak pesan dan makna yang bisa menjadi bahan renungan bagi semua pihak.

Lalu bagaimana sejarah lahirnya hari guru sedunia? Berikut uraian singkatnya.

Hari guru sedunia memiliki keterkaitan dengan sebuah peristiwa sejarah yang terjadi pada tanggal 21 September sampai 5 Oktober 1966. Pada rentang tanggal tersebut dilaksanakan konferensi antar pemerintah di Paris Prancis, konferensi tersebut dihadiri oleh perwakilan 76 negara anggota UNESCO termasuk Indonesia. Selain perwakilan dari tiap negara anggota UNESCO, konferensi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari 35 organisasi Internasional.

Konferensi tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi, salah satu rekomendasinya berkaitan dengan status guru yang dikenal dengan "Recomendations Concerning the Status of Teacher". Isi dari rekomendasi tersebut antara lain menekankan pada profesionalisme dan kesejahteraan guru khususnya di negara-negara berkembang.

Profesionalisme Guru

Bicara profesionalisme guru, maka akan dihadapkan pada realita dan ekspektasi tentang profesi guru. Realita hari ini profesi guru masih bersifat profesi terbuka, beda halnya dengan dokter yang hanya bisa dimasuki oleh orang-orang yang sudah mendapatkan pendidikan profesi dokter. Sementara guru, profesi yang siapapun bisa memasukinya asal memenuhi kualifikasi pendidikan yang diperlukan dan tidak harus mendapatkan pendidikan profesi guru terlebih dahulu.

Profesionalisme guru bisa dilihat dari dua sisi, yaitu dari hukum dan pelaksanaan di lapangan. Secara hukum, profesionalisme guru sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam UU No 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dalam pernyataan UU tersebut sangat jelas bahwa guru adalah seorang pendidik profesional. Lalu bagaimana penjelasan mengenai profesional dalam hal ini? Pada pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan dan menjadi sumber penghidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Menurut pengertian profesional yang terdapat pada pasal 1 ayat 4 ini ditegaskan bahwa untuk menjadi profesional memerlukan pendidikan profesi.  Berdasarkan hal itu maka untuk menjadi guru profesional memerlukan pendidikan profesi guru.

Saat ini memang sudah ada program profesi guru (PPG) yang dilaksanakan oleh kemdikbud, namun realita di lapangan menunjukkan bahwa belum semua guru mengikut PPG dan memiliki sertifikat pendidik.

Berdasarkan hal tersebut maka profesionalisme guru masih menjadi tantangan bagi pendidikan di Indonesia, secara hukum memang sudah ditetapkan bahwa guru merupakan profesi yang memerlukan pendidikan profesi, namun pelaksanaan di lapangan menunjukkan masih banyak guru yang belum mendapatkan pendidikan profesi guru.

Kesejahteraan Guru

Bicara profesionalisme guru, maka akan berkaitan juga dengan kesejahteraan guru. Jika melihat profesi dokter, mungkin semuanya tidak ada yang meragukan kesejahteraannya. Namun jika bicara guru, maka bisa dikatakan bahwa kesejahteraannya masih belum sesuai dengan harapan. Lantas kenapa bisa demikian? Padahal sama-sama profesi yang ditempuh lewat pendidikan profesi. Mungkin banyak faktor yang menyebabkannya.

Kembali pada kesejahteraan guru, jika dibandingkan nengara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina dan Brunei Darussalam. Kesejahteraan guru di Indonesia masih dikatakan rendah, guru PNS di Indonesia yang sudah sertifikasi, rata-rata mendapatkan penghasilan sekitar Rp. 6.000.000 per bulan. Sementara untuk guru honorer, masih banyak yang mendapatkan gaji di bawah standar yang seharusnya. Bahkan masih banyak yang hanya mendapatkan gaji pada kisaran Rp. 100.000-Rp. 300.000 per bulannya.

Mari lihat gaji guru di negara lain yang disebutkan di atas, Berdasarkan beberapa sumber disebutkan bahwa gaji guru di Indonesia masih rendah jika dibandingkan negara seperti Singapura, Malaysia, Thaliand, Brunei dan Filipina. Berikut perbadningannya.

Singapura memberikan gaji minimum kepada guru sebesar Rp. 13.084.466, sementara itu rata-rata guru di Singapura mendapat penghasilan sebesar Rp. 57.763.763.

Brunei Darussalam memberikan gaji minimum kepada guru sebesar Rp. 9.695.150, dan rata-rata guru di Brunei Darussalam mendapatkan gaji Rp. 24.237.875 per bulan.

Malaysia memberikan gaji minimun kepada guru sebesar Rp. 3.860.220, dan guru di Malaysia rata-rata dalam sebulan mendapatkan gaji sebesar Rp. 22.460.047.

Tidak kalah dengan negara singapura, Brunei dan Malaysia. Thaliand pun memberikan gaji kepada guru dengan angka yang besar. Gaji minimum guru di Thaliand sebesar Rp. 8.402.241 dan rata-rata guru di Thaliand mendapatkan gaji per bulannya sebesar Rp. 12.244.687.

Di Filipina gaji guru pun lebih besar dibandingkan Indonesia, filipina memberikan gaji minimum kepada guru sebesar Rp. 2.328.920 dan rata-rata dalam sebulan guru di Filipina mendapatkan gaji sebesar Rp. 10.384.363.

Perbandingan tersebut jelas menunjukkan bahwa Kesejahteraan guru di Indonesia masih sangat butuh perhatian dari pemerintah. Khusunya bagi para guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi demi memajukan pendidikan.

Kesejahteraan menjadi komponen penting dalam peningkatan kualitas dan profesionalisme guru, dengan kesejahteraan yang terjamin, maka akan sangat berdampak pada kualitas pembelajaran.

Pada momentum hari Guru sedunia ini, semua pihak diharapkan kembali merenungkan tentang rekomendasi dari Konferensi Paris Tahun 1966 mengenai status guru yang dikenal dengan "Recomendations Concerning the Status of Teacher" yang menekankan pada profesionalisme dan kesejahateraan guru.

Lantas setelah puluhan tahun rekomendasi tersebut dikeluarkan, Sudahkah hari ini para guru profesional dan Sejahtera? Inilah pertanyaan yang mungkin akan menjadi tantangan semua pihak yang bertemali dengan pendidikan.

Semoga guru sebagai elemen vital dalam pembangunan manusia di negeri ini, selalu mendapatkan kemudahan dalam peningkatan profesionalismenya dan tentunya memperoleh kesejahteraan yang terjamin. Aamiin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun