Mohon tunggu...
Alsri Apriko
Alsri Apriko Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya berolahraga dan bermain game

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gagasan Resolusi Konflik di Palestina: Menuju Solusi Berkelanjutan

16 Agustus 2024   15:12 Diperbarui: 16 Agustus 2024   15:13 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konflik Palestina-Israel adalah salah satu konflik yang paling lama dan kompleks di dunia. Selama lebih dari tujuh dekade, ketegangan ini telah mengakibatkan penderitaan yang mendalam bagi kedua belah pihak dan menjadi sumber ketidakstabilan di kawasan Timur Tengah. Mengingat kompleksitas konflik ini, solusi yang berkelanjutan memerlukan pendekatan yang komprehensif dan inklusif. Artikel ini akan membahas gagasan-gagasan utama untuk resolusi konflik Palestina-Israel, mempertimbangkan berbagai aspek yang dapat membantu mencapai perdamaian yang langgeng.

1. Pendekatan Dua Negara

 Pendekatan Dua Negara Pendekatan dua negara mengacu pada pembentukan negara Palestina  berdampingan dengan negara Israel dan merupakan salah satu solusi yang paling banyak dibicarakan. Konsep ini pertama kali muncul pada tahun 1947 dalam Resolusi PBB 181, yang merekomendasikan pembagian wilayah Palestina menjadi dua negara: Yahudi dan Arab.

 Proyek Implementasi

  • Perbatasan yang diakui secara internasional: Salah satu tantangan terbesar adalah menetapkan perbatasan yang adil bagi kedua negara.Salah satu perbatasan potensial yang diusulkan adalah perbatasan tahun 1967, yang berpotensi bertukar wilayah untuk memperhitungkan perubahan demografi dan pemukiman Israel di Tepi Barat.
  • Situasi Yerusalem: Yerusalem, kota suci  tiga agama besar, harus menjadi bagian dari solusi. Salah satu idenya adalah menjadikannya kota internasional atau mengatur statusnya agar dapat diterima oleh kedua belah pihak. Penawaran melalui pengelolaan bersama atau sistem pengelolaan multilateral dapat dipertimbangkan.
  • Masalah pengungsi: Solusi terhadap masalah pengungsi Palestina yang mencakup hak untuk kembali dan kompensasi merupakan bagian penting dari solusi ini. Proses perundingan harus mencakup solusi kompensasi dan pemukiman kembali bagi pengungsi ke negara tetangga atau ke Palestina (Wirengjurit, 2023).

2. Kesepakatan Berbasis Wilayah dan Keamanan

 Perjanjian berbasis teritorial dan keamanan Perselisihan ini seringkali melibatkan masalah keamanan dan pengakuan.Sebuah perjanjian yang menekankan  keamanan  dan pengakuan bersama dapat membantu mengatasi kekhawatiran kedua belah pihak.

  Keamanan

  • Zona Demiliterisasi: Menciptakan zona demiliterisasi di wilayah sensitif, seperti perbatasan dan sekitar Yerusalem, untuk mengurangi ketegangan militer dan menghindari potensi konflik.
  • Pengawasan Internasional: Penerapan pengawasan internasional oleh badan-badan PBB atau pihak ketiga yang netral membantu memastikan kepatuhan terhadap Perjanjian dan memerangi pelanggaran.

 Pengakuan dan Normalisasi

  • Pengakuan Negara Palestina: Israel harus mengakui hak hidup Negara Palestina. Pengakuan ini penting untuk stabilitas jangka panjang dan memberikan legitimasi internasional kepada negara Palestina.
  • Normalisasi Hubungan: Lebih banyak dukungan terhadap proses perdamaian dengan mendorong normalisasi hubungan antara Israel dan negara-negara Arab lainnya, seperti yang ditunjukkan oleh normalisasi hubungan antara Israel dan beberapa negara Arab melalui Abraham Kesepakatan (Vitry, 2023).

3. Diplomasi Multilateral

Pendekatan multilateral melibatkan berbagai negara dan organisasi internasional dalam proses perdamaian. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan global dan regional akan membantu memberikan tekanan yang diperlukan untuk mencapai kesepakatan yang adil.

Peran PBB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun