Mohon tunggu...
Sayyid Jumianto
Sayyid Jumianto Mohon Tunggu... Guru - Menjadi orang biasa yang menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk perubahan yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ice Crime (11) Sang Penikmat yang Luput Jeratan Hukum

6 Januari 2022   06:50 Diperbarui: 6 Januari 2022   06:53 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ice crime (11) Sang penikmat yang luput jeratan hukum

 Tertangkapnya artis CA waktu sedang melakukan praktek prostitusi online di sebuah hotel menjadi heboh karena tarifnya yang 30 juta sekali main.

 Godaan kehidupan wah dan mewah nampaknya membuat gelap mata artis CA gunakan kemolekan tubuhnya untuk raup uang sebanyak-banyaknya dengan segala cara. 

Kasus artis CA beda dengan yang jualan murah meriah di losmen-losmen. Belajar dari kasus prostitusi online yang tarifnya konon 30 juta rupiah per malamnya. Polisi dan pihak berwenang hanya menjerat para calo yakni mucikari dengan pasal 28 UU ITE dan pasal perdagangan orang.

 Pelanggannya orang berduit dan jualannya rapi dari hotel ke hotel dan transaksi lewat online bukan sms atau lewat medsos namun sudah berbentuk konten dan website pelanggan cukup jentik jari lalu sang artis datang siap layani. 

Namun hanya yang jualan barang dagangan dan mucikari serta calo yang ditangkap. Perbedaan perlakuan hukum yang tidak adil bagi semua kasus serupa.

 Waktu penggerebekan di hotel-hotel kecil dan losmen banyak penjual jasa nikmat ini tertangkap basah dengan penikmat pria hidung belang langsung ditindak pidana ringan berdasar perda. 

Memang beda dengan yang kelas atas itu nyata adanya beda lagi dengan narkoba penjual, pemakai dan pengedar langsung dijerat pidana berat dan rehabilitasi.

Beda perlakuan.hukum inilah nyata sehingga komnas KPAI Perlindungan perempuan dan anak ajukan usul untuk juga hukum pata langganan artis CA ini.

 Pihak kepolisian tidak bisa usut pelanggan alasan privacy dan tidak bisa dituntut hukum karenanya. 

Alasan pihak berwajib ini tetap menjadi tanda tanya berbagai pihak walaupun kita juga harus angkat jempol karena pihak kepolisian berhasil menangkap prostitusi online yang sungguh kelas mewah ini bila dilihat tarif dan tempat pelayanannya di hotel kelas menengah ke atas ini.

Pihak penegak hukum seharusnya bisa adil dalam menangani kasus prostitusi online ini sebab ternyata ada "pembedaan" antara jelas WTS ecek-ecek dengan WTS kelas atas yang pelanggannya juga beda di kelas teri penjual dan pembeli bisa langsung terkena hukuman beda di kelas atas penjual dan mucikari langsung ditangkap sementara pembeli yang jelas ada di hp sebagai pelanggan bisa lolos !

 Keadilan di muka hukum yang bagaimanakah yang ditegakkan kebawah lebih tajam dan keatas tumpul bukan rahasia umum lagi. 

Sungguh apalagi RUU PKS yang sedang digodok DPR untuk di jadikan UUl seakan menegaskan bahwa setiap perempuan mempunyai hak untuk dilindungi dari kekerasan seksual dan martabatnya sebagai perempuan.

 Relevansi inilah kenapa banyak lembaga memperjuangkan hukuman setimpal bagi para hidung belang dan penikmat seksual dapat dijerat hukum yang setimpal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun