Ice Crime (05) Exibionst, konten porno dan UU ITE yang luwes
Sayyid Jumianto
Sungguh video vulgar ulah exibionist di bandara NYIA Jogja atas nama S sudah ditangkap di Bandung dan dikeler ke Jogja untuk diminta tanggung jawab atas perbuatannya.
Perbuatan memamerkan anggota tubuh intimnya dilaksanakan untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Sungguh pamer tubuh di daerah umum bukan privat adalah sebuah pelanggaran norma susila dan karena merekamnya maka bisa du Jjerat juga dengan UU ITE.
Seharusnya nona S  Seharusnya belajar dari aktris DN yang kasusnya hanya memakai bikini tetap diajukan sebagai kasus yang memenuhi unsur pornografi  tetapi ketika memakai bikini  bukan di pantai namun di sudut jalan di Jakarta  dan direkam maka lengkapkah jeratan hukumnya.
Memang keduanya tidak ada hubungannya tetapi nona S memamerkan ditempat yang salah di sebuah bandara di Jogja yang  masih menjunjung tinggi norma kesusilaan sungguh bisa jadi inilah maka harus diamankan pihak berwajib.
UU ITE yang elastis
Pernyataan Menkominfo yang mengatakan masih banyaknya "penyuka" konten porno dan juga konten negatif lainnya berdasarkan trafik pengguna diujung tahun 2021 ini.Â
Ini menjadi bahan kajian dan juga prehatunnya kita di negeri ini karena sebenarnya ranah maya bisa jadi untuk tingkatkan nilai produktif kita, hiburan dan tingkatkan spiritualitas kita serta memupuk rasa positif kitta. Namun realitanya beginilah kita  memanfaatkannya cenderung ke arah negatif.Â
Sebagai contoh Exhibionist seorang S yabf gegerkan publik Jogja namun Sungguh  sayang semua harus belajar  dari kasus yang terjadi di Bandara YIA  Jogja ini.
Karena kelakuan  seorang  S yang exhibionist sungguh salah sebuah kelainan sexual  dan ini bisa jadi UU ITE dan Pasal -pasal di KUHP  tidak bisa diterapkan baginya karena "gila" tersebut yang ada bisa rehabilitasi saja.
Sungguh seseorang yang pamer aurat tubuhnya di tempat umum yang kebablasan sampai pamer alat kelamin dan payudaranya apalagi di sebuah Bandara internasional patutlah polisi cyber untuk menangkapnya, karena bisa jadi motif lain yang  di lakukannya.
Terlepas semua ini ternyata UU ITE masih ampuh untuk jerat hukum dan kita sebenarnya bisa arif untuk menggunakan medsos untuk ekspresikan diri kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H